Mohon tunggu...
Dr Abidinsyah Siregar
Dr Abidinsyah Siregar Mohon Tunggu... Dokter - Ahli Utama

Saat ini menjadi Ahli Utama pada BKKBN dengan status dpk Kemenkes RI Pangkat Pembina Utama IV/E. Terakhir menjabat Deputi BKKBN (2013-2017), Komisioner KPHI (2013-2019), Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisonal Alternatif dan Komplementer Kemenkes (2011-2013), Sekretaris Itjen Depkes (2010-2011), Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes RI (2008-2010)< Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (2005-2008), Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara di Medan (2002-2005). Mengawali karis sebagai Dokter Puskesmas di Kabupaten Dairi (1984). Alumnus FK USU ke 1771 Tahun 1984.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenormalan Baru: Kabinet Baru Karakter Baru?

1 Juli 2020   08:00 Diperbarui: 1 Juli 2020   08:09 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembantu Presiden adalah Pejabat Negara yang bertugas sebagai Pimpinan Penyelenggara Negara dalam urusan tertentu sesuai Undang-Undang untuk mencapai dan mewujudkan Tujuan Nasional sebagaimana tertera pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 melalui Visi Presiden.

Sebagai Pembantu Presiden maka pada tempatnya semua fungsi yang melekat sebelumnya ditanggalkan, dan sepenuhnya membantu Presiden.

Tidak ada lagi Profesor (karena itu digunakan saat masih menjalankan fungsi di Perguruan Tinggi), Tidak ada lagi Jenderal/Marsekal/Laksamana (karena itu digunakan saat menjalankan fungsi di kesatuan TNI/Polri).

Tidak ada lagi Ketua Partai Politik/Ormas karena itu digunakan saat masih menjalankan fungsi memimpin Partai/Organisasi).

Tidak ada lagi Rangkap Jabatan, karena sudah menjadi Pejabat Negara/Pembantu Presiden. Jika fungsi-fungsi itu masih disandang, seperti Ketua Partai/Organisasi, yang kedudukannya secara sosial politik segaris dengan Presiden.

Maka dalam melaksanakan fungsinya sebagai pemangku CHECK AND BALANCES (Melaksanakan Pengawasan dan Keseimbangan dalam sistem Pemerintahan).

sangat mungkin terjadi CONFLICT OF INTEREST (adanya kepentingan yang berbeda dan berpengaruh terhadap kepercayaan, reputasi dan integritas).

Sudah 4 (empat) bulan berjalan penanggulangan dan penanganan Covid-19, tampak kondisi belum terkendali, Aksi dan kebijakan belum menemukan pola, Kegaduhan data penerima bantuan jaring pengaman sosial, sementara kasus terus bertambah dan wilayah/Daerah terpapar semakin meluas, dan masyarakat mulai menurun disiplinnya melaksanakan Protokol Kesehatan, diikuti dengan penolakan terhadap Test Covid-19 dan banyak masalah lainnya dilapangan.

Sementara itu masyarakat membaca dan mendengar adanya kebijakan yang tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dan Gugus Tugas Nasional yang sudah dibentuk Presiden.

3. ZAKEN KABINET

Zaken Kabinet adalah jajaran Menteri dengan keahlian. Model ini pernah digunakan oleh Bung Karno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun