"Penegakan hukum multidoor untuk menjerat pelaku kejahatan hutan dan lingkungan harus diperkuat melalui penerapan sanksi yang tegas dan berefek jera, agar kasus yang sama tidak terulang di kemudian hari," ucap Deden.
***
Melalui sambungan telepon, salah satu warga Desa Gema mengatakan, "Sekarang illegal logging (pembalakan liar) terjadi di kawasan hutan lindung. Punya dampak negatif untuk masyarakat. Dulu, saya ikut menghancurkan hutan, sekarang saya sendiri sedih melihat hutan di sekitar tempat tinggal saya hancur. Kayu-kayu bagus jadi hilang. Saya ikut menyesal," ucapnya.
NB: Tulisan ini berdasarkan pengakuan warga Desa Gema yang terdampak maraknya aksi illegal logging
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H