Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendektan penelitian ini adalah dengan metode kualitatif. Yaitu dengan wawancara Nadzir Wakaf Al Azhar di kantor layanan bersama LAZWaf Al Azhar yang bertempat di komplek Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja kelurahan Selong kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta. dan Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library re-search) yaitu jenis penelitian yang data-datanya diperoleh dari buku,berita online, website, jurnal dan catatan lainnya yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang akan dibahas, serta dianalisis melalui metode kualitatif deskriptif.

Muhamad Rowi
Muhamad Rowi
  • Hasil Pembahasan

Wakaf ternyata Sedekah istimewa yang tidak hanya dalam konteks menolong sesama, tetapi juga membangun ekonomi umat, serta memberikan pahala tanpa batas ( abadi ) kepada mereka yang melaksanakannya. Bahkan, derajat Wakaf disejajarkan oleh Rasulullah dengan Ilmu yang bermanfaat serta anak sholeh yang selalu mendoakan orangtuanya.

Wakaf Tunai Khairi adalah wakaf kebaikan yang bersifat tunai untuk kepentingan umum, yang diserahkan wakif kepada pengelola wakaf agar dikelola dan diambil manfaatnya tanpa ada perjanjian yang mengikat. Dimana wakif menyerahkan harta yang mau diwakafkan tanpa ada kontrak tertentu, artinya penyetoran wakaf selesai setelah dibayarkan.

Di lembaga Wakaf Al Azhar ada dua mekanisme Wakaf wasiat polis asuransi yaitu sebelum dan sesudah adanya fatwa No. 106 tahun 2016 tentang tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pasa Asuransi Jiwa Syariah.

1. Sebelum keluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Ketika launching wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar yaitu pada tahun  2012 sampai dengan tahun 2018 ketentuan wakaf wasiat polis asuransi sebagai berikut:

A. Nilai Polis Asuransi < Rp.250.000.000

•       Wakaf Khairi  50 % dari nilai polis jatuh tempo

•       Layanan Jenazah All  In

  (Memandikan – Mengafani – menyolatkan –Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun