Pendektan penelitian ini adalah dengan metode kualitatif. Yaitu dengan wawancara Nadzir Wakaf Al Azhar di kantor layanan bersama LAZWaf Al Azhar yang bertempat di komplek Masjid Agung Al Azhar Jl. Sisingamangaraja kelurahan Selong kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta. dan Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library re-search) yaitu jenis penelitian yang data-datanya diperoleh dari buku,berita online, website, jurnal dan catatan lainnya yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang akan dibahas, serta dianalisis melalui metode kualitatif deskriptif.
- Hasil Pembahasan
Wakaf ternyata Sedekah istimewa yang tidak hanya dalam konteks menolong sesama, tetapi juga membangun ekonomi umat, serta memberikan pahala tanpa batas ( abadi ) kepada mereka yang melaksanakannya. Bahkan, derajat Wakaf disejajarkan oleh Rasulullah dengan Ilmu yang bermanfaat serta anak sholeh yang selalu mendoakan orangtuanya.
Wakaf Tunai Khairi adalah wakaf kebaikan yang bersifat tunai untuk kepentingan umum, yang diserahkan wakif kepada pengelola wakaf agar dikelola dan diambil manfaatnya tanpa ada perjanjian yang mengikat. Dimana wakif menyerahkan harta yang mau diwakafkan tanpa ada kontrak tertentu, artinya penyetoran wakaf selesai setelah dibayarkan.
Di lembaga Wakaf Al Azhar ada dua mekanisme Wakaf wasiat polis asuransi yaitu sebelum dan sesudah adanya fatwa No. 106 tahun 2016 tentang tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pasa Asuransi Jiwa Syariah.
1. Sebelum keluar Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Ketika launching wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar yaitu pada tahun  2012 sampai dengan tahun 2018 ketentuan wakaf wasiat polis asuransi sebagai berikut:
A. Nilai Polis Asuransi < Rp.250.000.000
•    Wakaf Khairi  50 % dari nilai polis jatuh tempo
•    Layanan Jenazah All  In
 (Memandikan – Mengafani – menyolatkan –Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack)