Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wakaf -al azhar (sahabatwakaf.blogspot.com)

Oleh : Muhamad Rowi

Tulisan ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah Fikih Wakaf Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Dosen pengampu : Nana Sudiana, M.M.

  • Abstrak

Penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi fatwa MUI nomor 106/DSN-MUI/X/2016 terkait wakaf wasiat polis asuransi di lembaga wakaf Al Azhar.  

Wakaf Wasiat adalah suatu perencanaan wakaf dengan mewasiatkan secara legal sebagian dari kepemilikan aset pewakaf ketika yang bersangkutan meninggal dunia namun tetap dapat menikmati manfaat dari aset yang diwakafkan tersebut selama wakif tersebut hidup. Wakaf Polis Asuransi ialah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang telah dimiliki telah dicairkan. Produk  wakaf polis asuransi ini merupakan wakaf uang (tunai) yang berupa polis asuransi syariah dimana nilai investasinya atau manfaat asuransi diwakafkan oleh pihak yang tertanggung utama. Dengan ketentuan pada produk wakaf polis asuransi ini harus sepengetahuan ahli waris. Praktik Wakaf wasiat polis asuransi syariah sejak 2012 sudah mulai disosialisasikan dan dipraktikan di lembaga Wakaf Al-Azhar. Namun, belum memiliki legalitas karena DSN MUI pun baru mengeluarkan Fatwa terkait manfaat investasi dan asuransi jiwa syariah di oktober 2016.

Pendektan penelitian ini adalah dengan metode kualitatif. Yaitu dengan wawancara Nadzir Wakaf Al Azhar dan Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library re-search).

Kata kunci : Wakaf , Wakaf wasiat polis asuransi.

  • Latar Belekang

Praktik Wakaf wasiat polis asuransi syariah sejak 2012 sudah mulai disosialisasikan dan dipraktikan di lembaga Wakaf Al-Azhar. Namun, belum memiliki legalitas karena Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pun baru mengeluarkan Fatwa terkait manfaat investasi dan asuransi jiwa syariah di oktober 2016. Dengan nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Jiwa Syariah.

Menurut pengertian bahasa, kata “waqf” berasal dari kata bahasa Arab “waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memperhatikan, meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan dan tetap berdiri (Farida Prihartin, dkk, 2005). Sedangkan kata al-waqf merupakan bentuk masdar dari ungkapan Iwaqfu al-syai, yang berarti menahan sesuatu (Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi, 2004).

Sedangkan menurut istilah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 1 ayat 1 menjelaskan wakaf sebagai suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun