Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan Pulau I.
17 November 2015
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K.
21 Januari 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kembali mengajukan gugatan terhadap 3 Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F, I dan K.
25 Februari 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan terhadap Ranperda Zonasi Pesisir yang akan disahkan oleh Rapat Paripurna DPRD Jakarta. Namun tertunda karena tidak mencapai kuorum.
1 Maret 2016
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi penolakan terhadap Ranperda Zonasi Pesisir yang akan disahkan oleh Rapat Paripurna DPRD Jakarta. Namun tertunda karena tidak mencapai kuorum.
17 Maret 2016
Rapat paripurna pengesahan Ranperda Zonasi Pesisir kembali ditunda karena tidak mencapai kuorum.