Mungkin Tuhan hendak mengingatkan kita, agar kita berhenti berpikir dan berusaha semata-mata untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya saja. Sebagai manusia, tentu kita harus senantiasa menjaga keseimbangan hubungan kepentingan dengan manusia lain dan alam sekitarnya.
Terkait dengan isu Reklamasi Pantai Jakarta yang tengah mencuat gara-gara kasus suap kepada anggota dewan oleh para pengusaha yang mengelola reklamasi pantai Jakarta. Bila saja kejadian suap menyuap tidak tertangkap tangan oleh KPK, mungkin proyek reklamasi tersebut akan makin menjadi-jadi.
Sebelumnya mari kita tengok awal mula kisah terjadinya proyek reklamasi di pantai Jakarta hingga terjadi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sbb :
KRONOLOGI
26 April 2007
Disahkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 6 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007 menyatakan Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
17 Juli 2007
Disahkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2014.
10 Maret 2008
Diterbitkan PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang di dalamnya mengatur dan menetapkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) ke dalam Kawasan Strategis Nasional.
12 Agustus 2008