Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Reklamasi Pantai Jakarta: Bukti Pemerintah Tak Punya Hati

17 April 2016   16:01 Diperbarui: 17 April 2016   23:33 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
peta sebaran reklamasi2

Terbit Pergub DKI Jakarta No.121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

21 September 2012

Terbit empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo, masing-masing:

1. Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo;

2. Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT Muara Wisesa Samudra;

3. Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci;

4. Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

10 Juni 2014

Terbit empat surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang sempat menjabat Plt. Gubernur dari 1 Juni 2014 hingga 23 Juli 2014, masing-masing:

1. Surat Gubernur No. 544/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT. Jakarta Propertindo;

2. Surat Gubernur No. 541/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun