Terbit Pergub DKI Jakarta No.121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
21 September 2012
Terbit empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo, masing-masing:
1. Surat Gubernur No. 1290/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo;
2. Surat Gubernur No. 1291/-1.794.2 tetang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau G atas nama PT Muara Wisesa Samudra;
3. Surat Gubernur No. 1292/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci;
4. Surat Gubernur No. 1295/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
10 Juni 2014
Terbit empat surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok yang sempat menjabat Plt. Gubernur dari 1 Juni 2014 hingga 23 Juli 2014, masing-masing:
1. Surat Gubernur No. 544/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau F Kepada PT. Jakarta Propertindo;
2. Surat Gubernur No. 541/-1.794.2 tentang Perpanjangan Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci;