Disahkan Perpres No.54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur dan di Pasal 72 menyatakan:
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini: a. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-PuncakCianjur;
b. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri;
c. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang; dan
d. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang,
dinyatakan tidak berlaku.
24 Maret 2011
Keluar Putusan Peninjauan Kembali No.12 PK/TUN/2011 tentang Ketidaklayakan Surat Keputusan Menteri No.14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta (Kepmen LH No. 14 Tahun 2003). Dengan demikian, Kepmen LH tersebut secara hukum tidak berlaku lagi.
12 Januari 2012
Disahkan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang kemudian mengubah pengaturan pulau-pulau reklamasi yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.
19 September 2012