Saka karantina ini diharapkan sebagai wadah untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota pramuka di bidang karantina.
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saka Karantina ini kelak akan memiliki tiga krida dalam pelaksanaannya. Yakni krida Karantina Hewan; Krida Karantina Ikan; dan Krida Karantina Tumbuhan.
Adapun instansi pembina saka Karantina adalah Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) seluruh provinsi di Indonesia dan dilaksanakan oleh setiap satuan pelayanan (Satpel) jajaran BKHIT se Indonesia.
Semoga Saka Karantina ini segera diwujudkan. Apalagi gerakan pramuka merupakan hal yang positif bukan saja untuk generasi masa depan, tetapi juga akan bermanfaat bagi instansi yang terkait. Semoga. Salam Pramuka!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H