Tidak dipungkiri, gerakan pramuka terbukti menjadi gerakan yang sangat positif untuk membangun generasi muda di Indonesia. Bahkan, bukan hanya di Indonesia, pramuka juga memiliki organisasi tingkat dunia yakni WOSM atau World Organization of the Scout Movement (Organisasi Gerakan Pramuka Sedunia).
Sementara itu, ditingkat instansi, hampir seluruh instansi di Indonesia juga membina gerakan pramuka melalui Satuan Karya (Saka).
Mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka, Saka adalah satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
Kemudian tujuan pembinaan Saka adalah untuk membentuk karakter cinta tanah air, aktif, produktif dan kreatif, memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, kemandirian dan profesionalisme, dengan menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, serta menguasai keahlian dan keterampilan fungsional di bidang tertentu yang selaras dengan perkembangan zaman yang menjadi solusi untuk memperoleh pendidikan nonformal yang unggul dan berkualitas.Â
Dalam teknis pelaksanaannya, terdapat dua jenis saka berdasarkan cakupan wilayah dan sifat. Yakni saka yang telah disahkan oleh Munas Gerakan pramuka dan telah berlaku secara nasional dan Saka Rintisan.
Menurut pengertiannya, saka rintisan adalah Saka yang sedang dalam tahap pengembangan yang berlaku secara terbatas di daerah, cabang dan ranting yang bersangkutan.Â
Sedangkan saka yang telah berlaku secara nasional adalah :
1. Saka Bahari untuk bidang Kebaharian. Instansi pembinanya adalah instansi TNI Angkatan Laut (AL)
2. Saka Dirgantara untuk bidang Kedirgantaraan. Instansi pembinanya adalah instansi TNI Angkatan Udara (AU)Â
3. Saka Bhayangkara untuk bidang Keamanan dan Ketertiban; Instansi pembinanya adalah Kepolisian Republik Indonesia.
4. Saka Tarunabumi untuk bidang Pertanian; biasanya instansi pembinanya adalah Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di daerah.
5. Saka Wanabakti untuk bidang Kehutanan; Biasanya instansi pembinanya adalah Kementerian Kehutanan dan Dinas yang membidangi urusan kehutanan di daerah.
6. Saka Bakti Husada untuk bidang Kesehatan; biasanya instansi pembinanya adalah Kementerian Kesehatan bersama Dinas kesehatan di daerah
7. Saka Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; adapun instansi pembinanya adalah BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) beserta dinas daerah yang melaksanakan fungsi keluarga berencana.
8. Saka Wira Kartika untuk bidang Matra Darat; merupakan saka pramuka yang dibina oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD).
9. Saka Kalpataru untuk bidang Lingkungan; instansi pembinanya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan dinas daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup.
10. Saka Widya Budaya Bakti untuk bidang Kebudayaan, Pendidikan Usia Dini; Saka ini dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta dinas daerah yang melaksanakan urusan pindidikan dan kebudayaan.
11. Saka Pariwisata untuk bidang Kepariwisataan. Merupakan saka nasional yang terakhir disahkan dengan instansi pembinanya adalah Kementerian Pariwisata beserta dinas daerah yang membidangi urusan pariwisata.
Meningkatnya Jumlah Saka Rintisan
Sebelum sebuah saka ditetapkan sebagai saka nasional, biasanya suatu saka akan menjadi saka rintisan terlebih dahulu.Â
Tahapan pendirian sebuah Saka Rintisan hingga disahkan menjadi Saka Nasional meliputi:Â
1. Tahap Studi KelayakanÂ
2. Tahap Uji PublikÂ
3. Tahap Perumusan Acuan KegiatanÂ
4. Tahap Uji CobaÂ
5. Tahap PenilaianÂ
6. Tahap PenyempurnaanÂ
7. Tahap Pengajuan dan Pengesahan Â
Sejauh ini, saka yang berkategori sebagai saka rintisan semakin bertambah. Hal ini seiring dengan semakin bertambahnya instansi pembina. Seperti Saka Adhyasta Pemilu.Â
Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah Keadhyastaan (Pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran untuk berperan serta dalam pengawasan pemilu bagi anggota gerakan pramuka. Saka ini dibina oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan Daerah.
Selain itu, terdapat Saka Pom. Saka ini merupakan kepanjangan dari Pengawasan Obat dan Makanan ini merupakan Satuan Karya Pramuka yang dirintis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis generasi muda dalam bidang pembinaan dan pengawasan obat dan makanan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat. Saka ini dibina oleh Badan POM baik yang ada dipusat, maupun yang ada didaerah.
Selanjutnya ada Saka Sar. Saka ini merupakan satuan karya yang dikenal dengan fokus pada tugas-tugas kemanusiaan, khususnya dalam bidang Search and Rescue (SAR). Saka ini dibina oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal dengan BASARNAS.
Mendorong Terbentuknya Saka Rintisan: Saka Karantina
Sebagai instansi baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, sudah sepantasnya lah instansi ini membentuk Saka Karantina.
Saka karantina ini diharapkan sebagai wadah untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggota pramuka di bidang karantina.
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saka Karantina ini kelak akan memiliki tiga krida dalam pelaksanaannya. Yakni krida Karantina Hewan; Krida Karantina Ikan; dan Krida Karantina Tumbuhan.
Adapun instansi pembina saka Karantina adalah Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) seluruh provinsi di Indonesia dan dilaksanakan oleh setiap satuan pelayanan (Satpel) jajaran BKHIT se Indonesia.
Semoga Saka Karantina ini segera diwujudkan. Apalagi gerakan pramuka merupakan hal yang positif bukan saja untuk generasi masa depan, tetapi juga akan bermanfaat bagi instansi yang terkait. Semoga. Salam Pramuka!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H