2. Tahap Uji PublikÂ
3. Tahap Perumusan Acuan KegiatanÂ
4. Tahap Uji CobaÂ
5. Tahap PenilaianÂ
6. Tahap PenyempurnaanÂ
7. Tahap Pengajuan dan Pengesahan Â
Sejauh ini, saka yang berkategori sebagai saka rintisan semakin bertambah. Hal ini seiring dengan semakin bertambahnya instansi pembina. Seperti Saka Adhyasta Pemilu.Â
Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah Keadhyastaan (Pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran untuk berperan serta dalam pengawasan pemilu bagi anggota gerakan pramuka. Saka ini dibina oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan Daerah.
Selain itu, terdapat Saka Pom. Saka ini merupakan kepanjangan dari Pengawasan Obat dan Makanan ini merupakan Satuan Karya Pramuka yang dirintis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis generasi muda dalam bidang pembinaan dan pengawasan obat dan makanan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat. Saka ini dibina oleh Badan POM baik yang ada dipusat, maupun yang ada didaerah.
Selanjutnya ada Saka Sar. Saka ini merupakan satuan karya yang dikenal dengan fokus pada tugas-tugas kemanusiaan, khususnya dalam bidang Search and Rescue (SAR). Saka ini dibina oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal dengan BASARNAS.
Mendorong Terbentuknya Saka Rintisan: Saka Karantina
Sebagai instansi baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, sudah sepantasnya lah instansi ini membentuk Saka Karantina.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!