Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Satuan Karya Pramuka dan Mendorong Terbentuknya Saka Rintisan: Saka Karantina

24 Agustus 2024   18:05 Diperbarui: 24 Agustus 2024   18:06 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gerakan Pramuka: Saka Adhyasta Pemilu Kwarcab Bintan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

2. Tahap Uji Publik 

3. Tahap Perumusan Acuan Kegiatan 

4. Tahap Uji Coba 

5. Tahap Penilaian 

6. Tahap Penyempurnaan 

7. Tahap Pengajuan dan Pengesahan  

Sejauh ini, saka yang berkategori sebagai saka rintisan semakin bertambah. Hal ini seiring dengan semakin bertambahnya instansi pembina. Seperti Saka Adhyasta Pemilu. 

Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah Keadhyastaan (Pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran untuk berperan serta dalam pengawasan pemilu bagi anggota gerakan pramuka. Saka ini dibina oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan Daerah.

Selain itu, terdapat Saka Pom. Saka ini merupakan kepanjangan dari Pengawasan Obat dan Makanan ini merupakan Satuan Karya Pramuka yang dirintis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis generasi muda dalam bidang pembinaan dan pengawasan obat dan makanan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan masyarakat. Saka ini dibina oleh Badan POM baik yang ada dipusat, maupun yang ada didaerah.

Selanjutnya ada Saka Sar. Saka ini merupakan satuan karya yang dikenal dengan fokus pada tugas-tugas kemanusiaan, khususnya dalam bidang Search and Rescue (SAR). Saka ini dibina oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau dikenal dengan BASARNAS.

Mendorong Terbentuknya Saka Rintisan: Saka Karantina

Sebagai instansi baru yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, sudah sepantasnya lah instansi ini membentuk Saka Karantina.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun