4. Saka Tarunabumi untuk bidang Pertanian; biasanya instansi pembinanya adalah Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian di daerah.
5. Saka Wanabakti untuk bidang Kehutanan; Biasanya instansi pembinanya adalah Kementerian Kehutanan dan Dinas yang membidangi urusan kehutanan di daerah.
6. Saka Bakti Husada untuk bidang Kesehatan; biasanya instansi pembinanya adalah Kementerian Kesehatan bersama Dinas kesehatan di daerah
7. Saka Kencana untuk bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana; adapun instansi pembinanya adalah BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) beserta dinas daerah yang melaksanakan fungsi keluarga berencana.
8. Saka Wira Kartika untuk bidang Matra Darat; merupakan saka pramuka yang dibina oleh TNI Angkatan Darat (TNI AD).
9. Saka Kalpataru untuk bidang Lingkungan; instansi pembinanya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan dinas daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup.
10. Saka Widya Budaya Bakti untuk bidang Kebudayaan, Pendidikan Usia Dini; Saka ini dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta dinas daerah yang melaksanakan urusan pindidikan dan kebudayaan.
11. Saka Pariwisata untuk bidang Kepariwisataan. Merupakan saka nasional yang terakhir disahkan dengan instansi pembinanya adalah Kementerian Pariwisata beserta dinas daerah yang membidangi urusan pariwisata.
Meningkatnya Jumlah Saka Rintisan
Sebelum sebuah saka ditetapkan sebagai saka nasional, biasanya suatu saka akan menjadi saka rintisan terlebih dahulu.Â
Tahapan pendirian sebuah Saka Rintisan hingga disahkan menjadi Saka Nasional meliputi:Â
1. Tahap Studi KelayakanÂ