Dari segi regulasi, upaya tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, dan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) merupakan rancangan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) tingkat pusat maupun daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.Â
Saat ini Stranas PK memiliki 3 fokus utama dalam melaksanakan kerjanya. Yang pertama, Fokus terkait perizinan dan Tata Niaga hal ini bertujuan guna mengatasi hambatan-hambatan atas terciptanya iklim yang sehat bagi kemudahan berusaha dan kepastian investasi.Â
Fokus berikutnya terkait Keuangan Negara yang bertujuan untuk mengatasi belanja anggaran dan penerimaan negara K/L dan Pemda yang masih belum efektif dan efisien. Dan Fokus terakhir yaitu Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi yang memiliki tujuan strategis untuk menegakan hukum yang transparan dan birokrasi yang melayani untuk menaikkan tingkat kepercayaan publik kepada negara)
Selain adanya pembenahan dari dalam pemerintahan, penting adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Disini peran KPK dan Lembaga lainnya sangatlah penting dalam meningkatkatkan kesadaran partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi dengan berbagai aksi kreatif. Dalam mewujudkannya KPK melaksanakan tiga Strategi utama yang dilakukan bersama :Â
Represif, melalui strategi ini, KPK membawa koruptor ke meja hijau, Dalam prosesnya pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting. Hampir sebagian besar kasus korupsi terungkap berkat adanya pengaduan masyarakat.
Perbaikan Sistem, Banyak sistem di Indonesia yang perlu diperbaiki untuk memperkecil  celah terjadinya tindak pidana korupsi. Karena sistem yang baik, bisa meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Dari berbagai kajian yang dilakukan, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, juga dengan penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta mendorong transparansi penyelenggara negara (PN). Sementara, guna mendorong transparansi penyelenggara negara (PN), KPK menerima pelaporan LHKPN dan gratifikasi.Â
Edukasi dan Kampanye, Salah satu hal penting dalam pemberantasan korupsi, adalah kesamaan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri. Dengan adanya persepsi yang sama, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Itulah sebabnya, edukasi dan kampanye penting dilakukan. Melalui edukasi dan kampanye, KPK membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, namun juga anak usia dini. Dengan sasaran usia yang luas tersebut, diharapkan negeri ini akan dikelola oleh generasi anti korupsi.
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa jelas korupsi merupakan suatu tindakan yang menyebabkan banyak efek negatif baik itu bagi negara, dan juga bagi masyarakat. Selanjutnya, Korupsi pada negara berkembang rasanya sudah mendarah daging dan cenderung sistematik sehingga perlu usaha lebih untuk mengatasinya. Maka daripada itu perlu peran serta masyarakat dan juga lembaga-lembaga berwenang untuk lebih tegas lagi dalam mengatasi permasalahan korupsi ini.
Daftar Pustaka
Amin and Soh. "Do More Rules Lead to More Corruption? Evidence Using Firm-Level Survey Data for Developing Countries". World Bank, 17 March, 2020. https://blogs.worldbank.org/developmenttalk/do-more-rules-lead-more-corruption-evidence-using-firm-level-survey-data-developingÂ