Kekacauan yang diakibatkan tindakan korupsi akan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek lain yang mendapatkan sogokan dan upah lebih banyak.Â
Sehingga, investasi yang ada menjadi tidak tepat sasaran. Banyak proyek-proyek publik yang menggunakan anggaran selangit, namun dalam pelaksanaan pembangunannya anggarannya malah dipangkas.Â
Pada akhirnya, baik sarana dan prasarana bahkan barang dan jasa yang ada menjadi turun kualitasnya bahkan sangat buruk. Jika dikaitkan dengan kasus nyatanya, ada kasus yang selalu terjadi setiap tahunnya di Indonesia yaitu kasus buruknya kualitas beras raskin yang disalurkan kepada masyarakat. Jelas sekali bahwa penyaluran beras raskin ini banyak dikelilingi oleh pejabat-pejabat korup, mereka hanya memikirkan perut mereka saja tidak dengan perut rakyat.
-
Menurunnya Pendapatan Sektor Pajak
Peran pajak sangat penting bagi berjalannya suatu negara, hampir semua pendapatan negara berasal dari pajak. Pendapatan ini akan digunakan pemerintah untuk membangun negara dan juga mensejahterakan rakyat.Â
Namun, korupsi yang melanda sektor pajak akan mengakibatkan turunnya pendapatan negara dimana seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat tapi malah hanya untuk kepentingan pribadi saja.Â
Seperti yang terjadi baru-baru ini, pegawai pajak menerima suap dari perusahaan PT Gunung Madu, diduga perusahaan tersebut memberikan suap agar jumlah tagihan pajak perusahaannya dikurangi sehingga perusahaan tidak membayar pajak dengan jumlah semestinya.
Meningkatnya Utang Negara
Korupsi yang marak terjadi di Indonesia sangat merugikan negara, sudah berapa banyak kekayaan negara yang dirampok oleh segelintir orang. Pendapatan negara yang menurun membuat anggaran menjadi defisit sehingga untuk menutupi defisit tersebut pemerintah menutupinya dengan utang negara. Pada akhir tahun 2021, jumlah utang luar negeri Indonesia telah mencapai US$ 415,1 miliar.
Upaya Pemerintah Indonesia dalam Memberantas Korupsi
Pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari hulu hingga hilir. Upaya ini meliputi penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik yang transparansi dan akuntabel di bidang pengelolaan keuangan negara, dan pembentukan lembaga-lembaga anti korupsi.