d. Biaya kontrak rumah 2 tahun pertama sesuai harga pasar
e. Biaya uang masuk/pindah sekolah anak-anak
f.  Biaya komunikasi selama masa perpindahan (fixed)
g. Biaya transportasi PP untuk 1 pegawai 1x sejak hari pertama kepindahan (untuk penyesuaian).
Untuk pegawai yang mutasi ke homebase dan pegawai yang menempati rumah dinas maka komponen c, d, f dan g otomatis tidak diperlukan.
3. Pemberian Jaminan Asuransi
Pegawai Kementerian Keuangan, harusnya tidak perlu pusing memikirkan berbagai hal tentang keuangan keluarga dan rencana masa depan keluarga. Maka sudah seharusnya instansi menjamin kesejahteraan bagi pegawai berupa:
-Â Â Â Â Asuransi Kesehatan seluruh anggota keluarga minimal tingkat Gold
-Â Â Â Â Asuransi Kesehatan untuk orang tua dan mertua minimal tingkat Gold
-Â Â Â Â Asuransi Kematian pegawai
-Â Â Â Â Asuransi Pendidikan Semua Anak