Sebaiknya, instansi mengurangi punishment bagi pegawai yang terlambat. Karena menurut saya, justru lebih positif jika kita memberi reward bagi pegawai yang dalam sebulan tidak pernah terlambat, sakit, atau izin dan cuti. Bayangkan saja untuk pegawai yang terlambat, sudahlah buru-buru kejar bis, berperang dengan macet, tunjangan dipotong, kena tegur pula dari atasan, sungguh tidak asyik memulai hari dengan kondisi seperti itu, terlebih lagi jika atasan menerapkan hukuman disiplin = Apes.
Perlu dibuat juga skema insentif per pegawai yang diberikan sesuai peningkatan kinerja per tahun, sehingga di Kementerian Keuangan ini tidak lagi ada istilah PGPS RMGAB (Pintar Goblok Penghasilan Sama, Rajin Malas Gak Ada Bedanya)
B.  Menjaga kondisi psikis pegawai agar fokus pada pekerjaan.
Instansi perlu menghindari konflik-konflik pribadi pegawai dengan kondisi pekerjaan dan kondisi lingkungannya. Misalnya dengan:
1. Melakukan rekrutmen lokal sesuai wilayah homebase calon pegawai.
Cara ini memang mengingkari nilai persatuan dan kesetaraan. Tetapi kondisi kualitas pendidikan kita saat ini mau tidak mau akan selalu menghasilkan calon pegawai yang mayoritas berasal dari Pulau Jawa dan sebagian Sumatera saja. Dengan rekrutmen lokal, atau standar yang diturunkan sesuai kondisi lokal, diharapkan pegawai yang ada siap untuk ditempatkan tanpa menuntut mutasi homebase setidaknya hingga 20 tahun masa kerja. Atau bisa juga dengan rekrutmen nasional tetapi untuk tujuan wilayah-wilayah lokal tertentu, yang terbuka bagi siapa saja anak bangsa, dengan syarat tidak akan meminta mutasi homebase hingga kurun waktu tertentu.
2. Memperbesar Uang Pindah dan membayarnya di muka.
Praktek yang ada saat ini, untuk pegawai yang dimutasi, diwajibkan berangkat terlebih dahulu, lalu kemudian biaya pindahnya ditanggung, itu pun dengan jumlah yang seadanya. Seharusnya, besaran uang pindah disesuaikan dengan lokasi pegawai tersebut dimutasi. Beberapa komponen uang pindah yang saya anggap penting antara lain:
a. Biaya transportasi seluruh anggota keluarga plus 1 pembantu (at cost)
b. Biaya perpindahan barang-barang dan keperluan rumah tangga (at cost – kurir)
c. Biaya menginap pegawai dan anggota keluarga selama 3 hari pertama (at cost)