Dengan kata lain, Direktur PT KRU, Komisaris/Direktur PT BSPU dan Komisaris PT SMR adalah satu orang atau paling tidak memiliki hubungan keluargaan. Dan Direktur PT SMR, Komisaris PT KRU adalah satu orang atau paling tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Sehingga dapat ditarik benang merahnya, PT SMR, PT KRU dan PT BSPU merupakan perusahaan-perusahaan yang dimiliki satu keluarga atau paling tidak dalam satu kendali;
Indikasi kelima, 5 peserta lelang, yaitu PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, dan PT WNJ nilai penawarannya mendekati nilai HPS. Berada dikisaran 97%. PT PM yang nilai penawarannya jauh di bawah nilai HPS, yaitu 72,11% tidak diuji dan diklarifikasi oleh Panitia lelang. PT PM diduga hanya peserta cadangan untuk mengantisipasi adanya peserta lelang dari luar kelompok ini dengan cara mengajukan penawaran jauh di bawah HPS. Dalam istilah pemain lelang, mencegah ada perusahaan yang nge-bom.
Kelima indikasi yang dipaparkan di atas telah memenuhi unsur persekongkolan (kolusi) sebagaimana penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:
“Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
- terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
- seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
- adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
- adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan” ;
Seharusnya Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan gagal, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:
“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila: e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat”;
Pelelangan
Berita Acara Evaluasi Lelang No 27/007/BAEP/PPBJ/DISPEND/2013 tanggal 30 April 2013 dan Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHPU) No 027/007/BAHPU/PPBJ/DISPEND/013 tanggal 2 Mei 2013 menyatakan PT SMR sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp5.683.644.000,- untuk 30 unit Podium Interaktif merk B & S Media e-Station S. Atau 1 unit seharga Rp189.454.800,- termasuk PPN;