Diduga Kasi Dikti, Kabid Dikmenti dan Kelompok Kerja ULP telah melanggar Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berbunyi:
Pasal 21
“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”;
Pasal 5 angka 4
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: (4) Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;
Pasal 2 angka 7
“Penyelenggara Negara meliputi: 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Penjelasan Pasal 2 angka 7
“Yang dimaksud dengan ‘Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis’ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, yang meliputi: 8. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek”;
Potensi Kerugian Keuangan Daerah