Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dugaan Korupsi Smart Podium (Mimbar Interaktif?) Rp5,6 Miliar

27 Juli 2015   02:30 Diperbarui: 27 Juli 2015   02:30 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan kata lain, Direktur PT KRU, Komisaris/Direktur PT BSPU dan Komisaris PT SMR adalah satu orang atau paling tidak memiliki hubungan keluargaan. Dan Direktur PT SMR, Komisaris PT KRU adalah satu orang atau paling tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Sehingga dapat ditarik benang merahnya, PT SMR, PT KRU dan PT BSPU merupakan perusahaan-perusahaan yang dimiliki satu keluarga atau paling tidak dalam satu kendali;

 

Indikasi kelima, 5 peserta lelang, yaitu PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, dan PT WNJ nilai penawarannya mendekati nilai HPS. Berada dikisaran 97%. PT PM yang nilai penawarannya jauh di bawah nilai HPS, yaitu 72,11% tidak diuji dan diklarifikasi oleh Panitia lelang. PT PM diduga hanya peserta cadangan untuk mengantisipasi adanya peserta lelang dari luar kelompok ini dengan cara mengajukan penawaran jauh di bawah HPS. Dalam istilah pemain lelang, mencegah ada perusahaan yang nge-bom.

 

Kelima indikasi yang dipaparkan di atas telah memenuhi unsur persekongkolan (kolusi) sebagaimana penjelasan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:

Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:

  1. terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis;
  2. seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS;
  3. adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;
  4. adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan” ;

Seharusnya Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan gagal, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres No 70 tahun 2012 yang berbunyi:

Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila: e. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat”;

 

Pelelangan

Berita Acara Evaluasi Lelang No 27/007/BAEP/PPBJ/DISPEND/2013 tanggal 30 April 2013 dan Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHPU) No 027/007/BAHPU/PPBJ/DISPEND/013 tanggal 2 Mei 2013 menyatakan PT SMR sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp5.683.644.000,- untuk 30 unit Podium Interaktif merk B & S Media e-Station S. Atau 1 unit seharga Rp189.454.800,- termasuk PPN;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun