PPTK e-Teaching Digital Multimedia juga mengakui bahwa harga satuan Podium Interaktif sebesar Rp196.130.333,- yang dicantumkan dalam RKA berdasarkan komunikasi lisan dengan bagian pemasaran PT OA. Padahal PT OA bukan distributor resmi Podium Interaktif. PT OA adalah penyedia Interactive WhiteBoard (IWB) Dindik Provinsi Banten dari tahun 2012.
Tindakan PPTK ini mencerminkan rasa tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat yang seharusnya digunakan secara cermat, hemat dan efisien. Akibat tindakan ini, harga satuan Podium Interaktif yang dicantumkan terlalu tinggi. Pencantuman harga satuan yang tinggi dalam usulan RKA, diduga merupakan upaya perencanaan tindak korupsi dengan pola pemahalan (markup);
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten hanya melakukan koreksi sedikit. Harga satuan yang diusulkan dalam RKA adalah Rp196.130.333,- dikoreksi menjadi Rp195.000.000,- dengan jumlah penerima Hibah barang ini sebanyak 30 PTS. Masing-masing 1 unit Podium Interaktif;
Sekurang-kurangnya di bulan Desember 2012, Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2012 Tentang APBD Provinsi Banten TA 2013 disahkan. Di dalamnya memuat pengadaan e-Teaching Digital Multimedia dalam rekening No 5.2.2.27.02 sebesar Rp5.850.000.000,-dengan harga satuan Podium Interaktif sebesar Rp195.000.000,-;
Â
Pra Lelang
Sekurang-kurangnya bulan Januari 2013, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dindik Provinsi Banten menugaskan Tim Survei Barang untuk memperoleh pedoman harga Podium Interaktif;
Hasil Tim Survei Barang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melalui Nota Dinas No 421.3/0017-Dikmenti/2013 tanggal 19 Pebruari 2013 sebagai berikut:
- PT OA merek AHA ELF-192D harga Rp174.300.000,-
- PT ACB merek Commbox WDX-19XT harga Rp183.500.000,-
- CV IMC merek B & S Media e-Station S harga Rp174.000.000,-
Maka Harga Dasar Rp177.266.000,-. Harga setelah PPN Rp194.992.000,-;
Berdasarkan pemeriksaan BPK, diketahui bahwa PT ACB dan PT OA bukan pemegang resmi (agen/distributor tunggal) Podium Interaktif merek Commbox dan AHA ELF. Sedangkan CV IMC adalah benar pemegang resmi merek B & S Media dengan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor (STPD) No 238/STP-LN/UPP/1/2013.Â
Ini merupakan indikasi adanya dugaan kolusi antara PT OA, PT ACB, CV IMC dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk menentukan HPS Smart Podium yang bakal terpilih, yaitu merek B & S Media e-Station S, jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya. Terlebih dalam mengkalkulasikan HPS, PPK tidak memasukan unsur Diskon/Rabat yang didapat jika membeli barang dalam jumlah banyak. Tindakan PPK ini diduga merupakan rangkaian upaya Kolusi dan Korupsi terendana.Â