Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Kasus Kapal Nelayan Itu "Karam di Kejaksaan"

29 Juli 2012   12:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:28 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Herman menanyakan duduk perkaranya ke Apon Suryana, Kepala Dinsosnaker Banten waktu itu. Keluarlah perintah dari Apon untuk cek lapangan. Herman, Pinlak dan seorang PNS Badiklat Banten turun ke lapangan.
Hasilnya, hanya ada 4 perahu yang dicap bantuan dari Pemprov Banten. Itu pun kondisinya sudah lapuk, hanya dicat baru saja. Apon pun memerintahkan menarik 4 perahu itu dan menjanjikan 9 perahu baru.
Ternyata janji tinggal janji. Bantuan perahu itu tak kunjung datang. Nelayan pun bersiap aksi. Tertunda karena diundang Pinlak untuk bermusyawarah di Rumah Makan Paramita. Herman Fauzi tak hadir waktu itu. Pinlak juga hanya bisa menjanjikan 9 perahu baru.

Beberapa hari kemudian, penerima bantuan dikumpulkan oknum aparat militer dan diminta menandatangani surat pernyaatan Permasalahan Sudah Selesai, dengan janji perahu segera dikirim. Setelah menandatangani pernyataan itu, masing-masing kelompok diberi transport Rp500 ribu. Tetap saja perahu tak kunjung datang.

“Halah ini sih akal-akalan. Biar ada bukti masalah telah selesai. Terus bagaimana mang?,” aku penasaran.

“Ya warga penerima bantuan bikin surat pernyataan lagi, mencabut surat pernyataan terdahulu. Bahkan melaporkan pemalsuan tanda tangan mereka di Berita Acara Serah Terima (BAST) ke Polres Pandelgang pada tanggal 11 Januari 2007,” kata mang Kasman.

“Terus mang?,” tanyaku.

“Kemudian hari, kata Polres Pandeglang kasus ini sudah ditangani Polda Banten. Tak ada kemajuan. Merasa tak puas, nelayan didampingi Herman Fauzi melapor ke Kejati Banten,” jawab mang Kasman.

“Ada kemajuan di Kejati Banten mang?,” aku berharap.

“Tenggelam...” sindir mang Kasman.

“Memang berapa mang kegiatan itu?,” tanyaku.

“Rp1,357 miliar dan diduga kuat di rekening 2.1201.2.02.02 biaya jasa pihak ketiga Rp190 juta. Tahu enggak yang lucu dari kejadian itu?,” jawab mang Kasman.

“Enggak mang. Apa?,” kataku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun