Pelaksana CV Rajawalimas
“Kegiatan ini dilelang bulang Oktober 2010 dan hanya mempunyai waktu kontrak 60 hari. Kata PPTK-nya tidak ada addendum. Jadi seharusnya akhir Desember 2010, perahu sudah diterima penerima bantuan. Faktanya, hingga 30 Mei 2010 perahu belum diterima. Padahal sudah dibayar lunas. Itu pun diakui PPTK-nya,” terang mang Kasman.
Iwan, Ketua LSM Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) mengklaim telah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Hal ini terkonfirmasi dengan munculnya nama Busro yang mengaku dari LSM Tapak Biru. Ia mengklaim sebagai salah satu penandatangan BAST dan sudah menerima perahunya.
Pengakuan Busro berubah saat dikonfrontir dengan keterangan PPTK. Akhirnya Busro mengakui belum menerima perahu bantuan itu. Baru sebatas diajak jalan-jalan ke Cirebon melihat pembuatan perahu itu.
“Kalau memang sudah dikerjakan di Cirebon, kenapa enggak dikirim-kirim?,” kataku aneh.
“Kata PPTK sedang musim angin barat,” jawab mang Kasman.
“Lama amat angin baratnya. Emang ada pemberitahuan dari BMG atau KKP?,” tanyaku lagi makin aneh.
“PPTK diberitahu nelayan. Entah nelayan yang mana,” jawab mang Kasman enteng.
“Halah... ha ha ha. Enggak kredibel amat narasumbernya. Terus kenapa enggak dikirim lewat darat?,” kataku.
“Kan di darat lagi musim angin-anginan,” tawa mang Kasman pecah.
“Terus hasil laporan FKMB ke Kejari Pandeglang bagaimana? Ada kemajuan?,” tanyaku.