Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

27 November 2023   21:27 Diperbarui: 27 November 2023   21:44 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut kelompok kami, hukum progresif bisa berkembang di Indonesia karena yang disebut hukum progresif lahir di Indonesia. 

Pada sekitar tahun 2002 dengan pendiri Satjipto Rahardjo. Hukum progresif muncul karena pada masa itu terdapat ajaran fikih positif (yurisprudensi analitis) realitas empiris di Indonesia belum memuaskan. Sebuah ide 

hukum progresif lahir dari kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. 

Di Indonesia, khususnya setelah dilaksanakannya reformasi pada pertengahan tahun 1997 tugas hukum dimaksudkan untuk terlibat dalam penyelesaian masalah masyarakat ideal yang saat ini sedang dialami dan terjadi di Indonesia.Hal ini sangat bertentangan dengan idealisme mereka. 

Profesor Satjipto Rahardjo meningkatkan kesadaran kita bahwa hukum selalu bergerak, berubah dan mengikuti dinamika kehidupan manusia. Sampai kita memutuskan satu penegakan hukum progresif. Hukum yang mampu menciptakan keharmonisan. Seiring dengan terus berkembangnya perkembangan dari sudut pandang keilmuan, gagasan untuk mengukuhkan eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu yang hakiki pun berkembang di Indonesia.

Kelompok 1, nama anggota:

1. Amelia Agustina (212111092)

2. Dita Dwi Prastika (212111105)

3. Putri Ramadhani (212111111)

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun