Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

27 November 2023   21:27 Diperbarui: 27 November 2023   21:44 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apa pengertian legal plusralism dan progressive law: 

a. Pengertian Legal Pluralism:

Makna pluralisme hukum sering dimaknai demikian keberagaman hukum yang berarti adanya lebih dari satu standar hukum  lingkungan sosial. 

Menurut Griffith, ia juga meyakini pluralisme hukum adalah adanya lebih dari satu tatanan hukum dalam lingkup sosial itu sebabnya setiap  masyarakat mempunyai pilihan yang berbeda-beda sesuai dengan posisi Anda usia.

b. Pengertian Progressive Law :

Hukum progresif adalah  konsep hukum yang dapat diakses tidak hanya mempertimbangkan konsep teks hukum saja, namun juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat.  

Hukum progresif muncul dari  ketidakpuasan masyarakat hukum terhadap teori dan praktik hukum adat yang terus berkembang. Lebih baik para pendukungnya mengkritik "kesenjangan" yang sangat besar antara hukum yang dipraktikkan dan teori hukum. Hukum dipertimbangkan tidak mampu menjawab semua permasalahan masyarakat.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat?

Legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat saat ini dikarenakan  pada kemunculan atau lahirnya legal pluralism di Indonesia yang disebabkan oleh faktor-faktor historis bangsa sendiri, seperti karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, serta perbedaan ras. Masing-masing daerah, pastinya memiliki hukum adat yang berbeda dalam masing-masing daerah. Kemudian, keberadaan hukum adat tersebut lama kelamaan akan dipengaruhi oleh hukum luar atau hukum nasional. Oleh karena itu, konsep legal pluralism lahir sebagai bentuk untuk menjaga hakikat dari hukum adat itu sendiri. Legal pluralism berfungsi agar menciptakan seluruh sistem hukum seperti  hukum adat, hukum negara dan hukum agama dapat berlaku secara bersamaan serta memiliki kekuatan hukum yang sama dan kedudukan yang sejajar pula.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat fan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum di Indonesia mendapatkan kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukumnya kepada rakyat. Terdapat beberapa cara untuk memahami pluralisme hukum, diantaranya:

a. Pluralisme hukum mendeskripsikan relasi berbagai sitem hukum yang bekerja di dalam masyarakat.

b. Pluralisme hukum membagi berbagai hukum yang ada dalam bidang sosial.

c. Menjelaskan mengenai relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum.

d. Pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum ketika ada konflik.

Berbicara mengenai pluralisme hukum tidak terlepas adanya kritik dari berbagai masyarakat. Kritik tersebut diantaranya:

a. Pluraslisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan hukum yang digunakan.

b. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor stuktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme dan pluralisme hukum.

Selain dua di atas, Rikardo Simarmata berpendapat bahwa kelemahan pluralisme hukum yaitu mengabaikan aspek keadilan.

4. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?

Menurut pendapat kelompok kami, keberadaan legal pluralisme di Indonesia sendiri ada karena disebabkan oleh beberapa faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai keberagaman suku, bangsa, budaya, agama dan ras. Oleh karena itu, selain memberlakukan sistem hukum nasional dan hukum agama di Indonesia juga memberlakukan sistem hukum adat. Legal Pluralisme di Indonesia juga bertujuan sebagai penegak keadilan dan kemashalatan bangsa, tetapi hal tersebut dapat mengakibatkan banyaknya konflik atau permasalahan apabila masyarakat kebingungan akan hukum manakah yang akan digunakan untuk mengatasi suatu pelanggaran hukum dan masyarakat tersebut tidak menyikapinya secara bijak. Di Indonesia, legal pluralisme dikenal dengan pluralisme hukum pancasila yang bertumpu pada ideologi pancasila sebagai pandangan hidup  bangsa yakni dengan asas Bhineka Tunggal Ika. Pluralisme hukum dapat dimanfaatkan sebagai pemenuhan kebutuhan hukum dan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Akan tetapi, tantangan pluralisme hukum di Indonesia ada pada tujuannya, yaitu penegakan hukum administrasi maupun dalam pemenuhan rasa keadilan.

5. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang :

Menurut kelompok kami, hukum progresif bisa berkembang di Indonesia karena yang disebut hukum progresif lahir di Indonesia. 

Pada sekitar tahun 2002 dengan pendiri Satjipto Rahardjo. Hukum progresif muncul karena pada masa itu terdapat ajaran fikih positif (yurisprudensi analitis) realitas empiris di Indonesia belum memuaskan. Sebuah ide 

hukum progresif lahir dari kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. 

Di Indonesia, khususnya setelah dilaksanakannya reformasi pada pertengahan tahun 1997 tugas hukum dimaksudkan untuk terlibat dalam penyelesaian masalah masyarakat ideal yang saat ini sedang dialami dan terjadi di Indonesia.Hal ini sangat bertentangan dengan idealisme mereka. 

Profesor Satjipto Rahardjo meningkatkan kesadaran kita bahwa hukum selalu bergerak, berubah dan mengikuti dinamika kehidupan manusia. Sampai kita memutuskan satu penegakan hukum progresif. Hukum yang mampu menciptakan keharmonisan. Seiring dengan terus berkembangnya perkembangan dari sudut pandang keilmuan, gagasan untuk mengukuhkan eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu yang hakiki pun berkembang di Indonesia.

Kelompok 1, nama anggota:

1. Amelia Agustina (212111092)

2. Dita Dwi Prastika (212111105)

3. Putri Ramadhani (212111111)

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun