Menurut kelompok kami, hukum progresif bisa berkembang di Indonesia karena yang disebut hukum progresif lahir di Indonesia.Â
Pada sekitar tahun 2002 dengan pendiri Satjipto Rahardjo. Hukum progresif muncul karena pada masa itu terdapat ajaran fikih positif (yurisprudensi analitis) realitas empiris di Indonesia belum memuaskan. Sebuah ideÂ
hukum progresif lahir dari kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.Â
Di Indonesia, khususnya setelah dilaksanakannya reformasi pada pertengahan tahun 1997 tugas hukum dimaksudkan untuk terlibat dalam penyelesaian masalah masyarakat ideal yang saat ini sedang dialami dan terjadi di Indonesia.Hal ini sangat bertentangan dengan idealisme mereka.Â
Profesor Satjipto Rahardjo meningkatkan kesadaran kita bahwa hukum selalu bergerak, berubah dan mengikuti dinamika kehidupan manusia. Sampai kita memutuskan satu penegakan hukum progresif. Hukum yang mampu menciptakan keharmonisan. Seiring dengan terus berkembangnya perkembangan dari sudut pandang keilmuan, gagasan untuk mengukuhkan eksistensi ilmu hukum sebagai ilmu yang hakiki pun berkembang di Indonesia.
Kelompok 1, nama anggota:
1. Amelia Agustina (212111092)
2. Dita Dwi Prastika (212111105)
3. Putri Ramadhani (212111111)
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta