Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

27 November 2023   21:27 Diperbarui: 27 November 2023   21:44 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Pluralisme hukum mendeskripsikan relasi berbagai sitem hukum yang bekerja di dalam masyarakat.

b. Pluralisme hukum membagi berbagai hukum yang ada dalam bidang sosial.

c. Menjelaskan mengenai relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum.

d. Pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum ketika ada konflik.

Berbicara mengenai pluralisme hukum tidak terlepas adanya kritik dari berbagai masyarakat. Kritik tersebut diantaranya:

a. Pluraslisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan hukum yang digunakan.

b. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor stuktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme dan pluralisme hukum.

Selain dua di atas, Rikardo Simarmata berpendapat bahwa kelemahan pluralisme hukum yaitu mengabaikan aspek keadilan.

4. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?

Menurut pendapat kelompok kami, keberadaan legal pluralisme di Indonesia sendiri ada karena disebabkan oleh beberapa faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai keberagaman suku, bangsa, budaya, agama dan ras. Oleh karena itu, selain memberlakukan sistem hukum nasional dan hukum agama di Indonesia juga memberlakukan sistem hukum adat. Legal Pluralisme di Indonesia juga bertujuan sebagai penegak keadilan dan kemashalatan bangsa, tetapi hal tersebut dapat mengakibatkan banyaknya konflik atau permasalahan apabila masyarakat kebingungan akan hukum manakah yang akan digunakan untuk mengatasi suatu pelanggaran hukum dan masyarakat tersebut tidak menyikapinya secara bijak. Di Indonesia, legal pluralisme dikenal dengan pluralisme hukum pancasila yang bertumpu pada ideologi pancasila sebagai pandangan hidup  bangsa yakni dengan asas Bhineka Tunggal Ika. Pluralisme hukum dapat dimanfaatkan sebagai pemenuhan kebutuhan hukum dan menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Akan tetapi, tantangan pluralisme hukum di Indonesia ada pada tujuannya, yaitu penegakan hukum administrasi maupun dalam pemenuhan rasa keadilan.

5. Bagaimana pendapat kelompok anda tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun