Mohon tunggu...
Dita Dwi Prastika
Dita Dwi Prastika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki minat dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

27 November 2023   21:27 Diperbarui: 27 November 2023   21:44 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Apa pengertian legal plusralism dan progressive law: 

a. Pengertian Legal Pluralism:

Makna pluralisme hukum sering dimaknai demikian keberagaman hukum yang berarti adanya lebih dari satu standar hukum  lingkungan sosial. 

Menurut Griffith, ia juga meyakini pluralisme hukum adalah adanya lebih dari satu tatanan hukum dalam lingkup sosial itu sebabnya setiap  masyarakat mempunyai pilihan yang berbeda-beda sesuai dengan posisi Anda usia.

b. Pengertian Progressive Law :

Hukum progresif adalah  konsep hukum yang dapat diakses tidak hanya mempertimbangkan konsep teks hukum saja, namun juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat.  

Hukum progresif muncul dari  ketidakpuasan masyarakat hukum terhadap teori dan praktik hukum adat yang terus berkembang. Lebih baik para pendukungnya mengkritik "kesenjangan" yang sangat besar antara hukum yang dipraktikkan dan teori hukum. Hukum dipertimbangkan tidak mampu menjawab semua permasalahan masyarakat.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat?

Legal pluralism masih berkembang dalam masyarakat saat ini dikarenakan  pada kemunculan atau lahirnya legal pluralism di Indonesia yang disebabkan oleh faktor-faktor historis bangsa sendiri, seperti karena adanya perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, serta perbedaan ras. Masing-masing daerah, pastinya memiliki hukum adat yang berbeda dalam masing-masing daerah. Kemudian, keberadaan hukum adat tersebut lama kelamaan akan dipengaruhi oleh hukum luar atau hukum nasional. Oleh karena itu, konsep legal pluralism lahir sebagai bentuk untuk menjaga hakikat dari hukum adat itu sendiri. Legal pluralism berfungsi agar menciptakan seluruh sistem hukum seperti  hukum adat, hukum negara dan hukum agama dapat berlaku secara bersamaan serta memiliki kekuatan hukum yang sama dan kedudukan yang sejajar pula.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat fan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Pluralisme hukum di Indonesia mendapatkan kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukumnya kepada rakyat. Terdapat beberapa cara untuk memahami pluralisme hukum, diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun