Mohon tunggu...
dindayayumaharani
dindayayumaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya adalah mencari hal hal lucu dan baruu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Agus Pria Disabilitas : Menjadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

16 Desember 2024   18:25 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:52 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1. : Agus Buntung, pria disabilitas yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual menjalani proses rekonstruksi di NTB 

bersalah. Korban sempat di ajak untuk “mandi suci” bersama si pelaku, tetapi korban terus menolak namun pelaku

lagi lagi mengancam korban jika tidak ingin menuruti keinginannya pelaku akan membocorkan seluruh keburukan

korban kepada orang tuanya. Korban terpaksa menuruti keinginannya, dan membonceng pelaku ke penginapan,

pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebab pelaku meminta korban untuk membayar biaya kamar. Ainuddin

menuturkan bahwa cekcok berlanjut saat hendak meninggalkan penginapan itu dan menuju Jalan Udayana, tepatnya

di Islamic Center Nusa Tenggara Timur

Latifa mengatakan keberanian korban MA melaporkan kasusnya, rupanya memunculkan keberanian

korbankorban lain untuk bersuara perihal apa yang sudah dilakukan pelaku. Saat ini, total ada 13 korban yang

mengadu ke lembaganya. Dari belasan itu, sepuluh korban berusia dewasa dan tiga lainnya masih duduk di bangku

Sekolah Menengah Pertama (SMP). Modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap para korban, klaimnya, relatif

sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun