hukum berlangsung transparan, di antaranya melakukan rekontruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku guna mengungkap detail peristiwa.
Agus selaku pelaku juga tersangka turut dihadirkan dalam proses rekontruksi tersebut. Rekontrusi tersebut
dilakukan di 3 tempat berbeda yang di pakai agus yakni Taman Udayana, Islamic Center, dan Homestay. Rekontruksi
untuk menggambarkan rangkaian kejadian dalam kasus ini terhitung ada 49 adegan. Pihak berwenang masih terus
menerima laporan tambahan dari para korban yang memberanikan diri untuk melapor.
Pelaku ditahan di rumah sebab keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas. Meskipun
demikian, proses hukum terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku akan terus dan tetap berlanjut dengan tim
pendampingan dari tim kuasa hukum. Keputusan Polda Nusa Tenggara Barat untuk menahan pelaku dirumah
mencerminkan dimana fasilitas yang memadai sangat penting untuk mendukung proses hukum yang adil dan
manusiawi.
KRONOLOGI