Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   06:52 Diperbarui: 29 Oktober 2024   06:52 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Max Weber

Rasionalisasi dan Legalitas:

Weber menekankan pentingnya proses rasionalisasi dalam perkembangan masyarakat modern. Di Indonesia, kita dapat melihat bagaimana hukum telah bertransformasi dari tradisi yang lebih tidak formal ke sistem hukum yang lebih terstruktur dan berbasis pada rasionalitas. Ini dapat terlihat dalam upaya untuk mengadopsi hukum Barat, terutama setelah masa kolonial.

Tipe Otoritas:

Weber juga membedakan antara tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam konteks Indonesia, otoritas hukum sering kali berasal dari ketiga sumber ini. Misalnya, hukum adat masih berperan dalam masyarakat tertentu (otoritas tradisional), sedangkan hukum positif modern didasarkan pada prinsip-prinsip rasional-legal. Ini menunjukkan dinamika hukum yang kompleks, di mana berbagai sumber hukum saling berinteraksi.

Hubungan Antara Hukum dan Masyarakat:

Weber menganggap hukum sebagai produk sosial yang mencerminkan nilai dan norma masyarakat. Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya. Misalnya, isu-isu seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial semakin diperhatikan dalam kerangka hukum, mencerminkan perubahan nilai-nilai masyarakat.

2. H.L.A. Hart

Teori Positivisme Hukum:

Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem norma yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diinterpretasikan. 

Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui penciptaan undang-undang dan regulasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat dan penyesuaian terhadap konteks global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun