1. Max Weber
Rasionalisasi dan Legalitas:
Weber menekankan pentingnya proses rasionalisasi dalam perkembangan masyarakat modern. Di Indonesia, kita dapat melihat bagaimana hukum telah bertransformasi dari tradisi yang lebih tidak formal ke sistem hukum yang lebih terstruktur dan berbasis pada rasionalitas. Ini dapat terlihat dalam upaya untuk mengadopsi hukum Barat, terutama setelah masa kolonial.
Tipe Otoritas:
Weber juga membedakan antara tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam konteks Indonesia, otoritas hukum sering kali berasal dari ketiga sumber ini. Misalnya, hukum adat masih berperan dalam masyarakat tertentu (otoritas tradisional), sedangkan hukum positif modern didasarkan pada prinsip-prinsip rasional-legal. Ini menunjukkan dinamika hukum yang kompleks, di mana berbagai sumber hukum saling berinteraksi.
Hubungan Antara Hukum dan Masyarakat:
Weber menganggap hukum sebagai produk sosial yang mencerminkan nilai dan norma masyarakat. Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya. Misalnya, isu-isu seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial semakin diperhatikan dalam kerangka hukum, mencerminkan perubahan nilai-nilai masyarakat.
2. H.L.A. Hart
Teori Positivisme Hukum:
Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem norma yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diinterpretasikan.Â
Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui penciptaan undang-undang dan regulasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat dan penyesuaian terhadap konteks global.