Pemikiran Weber tentang tindakan sosial ini menjadi dasar bagi banyak studi di sosiologi, termasuk mengenai relasi antara individu dan masyarakat serta bagaimana nilai dan norma membentuk perilaku.
Salah satu artikel jurnal yang membahas tentang Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) berjudul "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.L.A Hart dan Hans Kelsen" yang ditulis oleh Humiati, S.H., M.Hum.
H.L.A. Hart adalah seorang profesor hukum dan filsuf yang terkenal dengan pemikirannya dalam bidang positivisme hukum. Dalam karya utamanya, The Concept of Law (1972), Hart mengkritik teori komando dari John Austin yang memandang hukum sebagai perintah dari penguasa.
 Hart menilai konsep Austin tidak membedakan antara "kewajiban hukum" dan "paksaan." Menurut Hart, hukum bukan sekedar perintah, tetapi sistem peraturan yang terdiri dari dua jenis: peraturan primer (aturan perilaku dasar) dan peraturan sekunder (mengatur cara pembuatan, perubahan, dan pengenalan peraturan primer).
2. Pokok Pemikirannya.
Pokok pemikiran Max Weber
1. Rasionalisasi: Weber melihat bahwa masyarakat modern ditandai oleh proses rasionalisasi, yaitu pergeseran dari nilai-nilai tradisional ke cara berpikir yang lebih rasional dan birokratis. Ini terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, ekonomi, dan politik.
2. Tindakan Sosial: Weber mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi empat jenis rasionalitas instrumental (berorientasi pada tujuan), rasionalitas nilai (berdasarkan nilai-nilai), tindakan afektif (berdasarkan emosi), dan tindakan tradisional (berdasarkan kebiasaan). Konsep ini menekankan bahwa tindakan manusia memiliki makna subjektif yang dipengaruhi oleh konteks sosial.
3. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menjelaskan bagaimana nilai-nilai agama Protestan, khususnya Calvinisme, mendorong munculnya kapitalisme di Eropa dengan menekankan kerja keras, efisiensi, dan penolakan kemewahan.
Pokok Pemikiran H.L.A. Hart:
1. Kritik terhadap Teori Komando Austin: Hart menolak teori komando Austin karena gagal membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan, serta mengabaikan kesadaran bahwa masyarakat mematuhi hukum karena kewajiban, bukan hanya ancaman.