Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   06:52 Diperbarui: 29 Oktober 2024   06:52 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                        : Dinda Alifia Audri

Nim                            : 222111081

Kelas                          : HES 5C

Mata Kuliah            : Sosiologi Hukum 

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart).

1. Artikel Jurnal yang Membahas Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart).

Salah satu artikel jurnal yang berjudul "Wacana Rasialisme Dalam Sosiologi Max Weber" yang ditulis oleh Satrio Dwi Haryono ini membahas tentang Max Weber, memiliki nama lengkap Karl Emil Maximillian Weber, seorang sosiolog Jerman yang dikenal atas kontribusinya di bidang sosiologi, politik, ekonomi, dan hukum. 

Weber lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman, dan merupakan anak tertua dari tujuh bersaudara. 

Keluarganya memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan intelektual dan psikologisnya, terutama perbedaan orientasi antara kedua orang tuanya-ayahnya seorang politikus liberal dan birokrat, sementara ibunya penganut Calvinis yang religius.

Salah satu karya Weber yang terkenal adalah The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, yang menekankan hubungan antara etika agama, khususnya Calvinisme, dengan kemunculan kapitalisme di Eropa Barat. Weber juga dikenal melalui teorinya tentang "tindakan sosial," di mana ia membagi tindakan manusia menjadi empat jenis: tindakan rasional instrumental, tindakan rasional nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.

 Pemikiran Weber tentang tindakan sosial ini menjadi dasar bagi banyak studi di sosiologi, termasuk mengenai relasi antara individu dan masyarakat serta bagaimana nilai dan norma membentuk perilaku.

Salah satu artikel jurnal yang membahas tentang Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) berjudul "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.L.A Hart dan Hans Kelsen" yang ditulis oleh Humiati, S.H., M.Hum.

H.L.A. Hart adalah seorang profesor hukum dan filsuf yang terkenal dengan pemikirannya dalam bidang positivisme hukum. Dalam karya utamanya, The Concept of Law (1972), Hart mengkritik teori komando dari John Austin yang memandang hukum sebagai perintah dari penguasa.

 Hart menilai konsep Austin tidak membedakan antara "kewajiban hukum" dan "paksaan." Menurut Hart, hukum bukan sekedar perintah, tetapi sistem peraturan yang terdiri dari dua jenis: peraturan primer (aturan perilaku dasar) dan peraturan sekunder (mengatur cara pembuatan, perubahan, dan pengenalan peraturan primer).

2. Pokok Pemikirannya.

Pokok pemikiran Max Weber

1. Rasionalisasi: Weber melihat bahwa masyarakat modern ditandai oleh proses rasionalisasi, yaitu pergeseran dari nilai-nilai tradisional ke cara berpikir yang lebih rasional dan birokratis. Ini terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, ekonomi, dan politik.

2. Tindakan Sosial: Weber mengklasifikasikan tindakan sosial menjadi empat jenis rasionalitas instrumental (berorientasi pada tujuan), rasionalitas nilai (berdasarkan nilai-nilai), tindakan afektif (berdasarkan emosi), dan tindakan tradisional (berdasarkan kebiasaan). Konsep ini menekankan bahwa tindakan manusia memiliki makna subjektif yang dipengaruhi oleh konteks sosial.

3. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menjelaskan bagaimana nilai-nilai agama Protestan, khususnya Calvinisme, mendorong munculnya kapitalisme di Eropa dengan menekankan kerja keras, efisiensi, dan penolakan kemewahan.

Pokok Pemikiran H.L.A. Hart:

1. Kritik terhadap Teori Komando Austin: Hart menolak teori komando Austin karena gagal membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan, serta mengabaikan kesadaran bahwa masyarakat mematuhi hukum karena kewajiban, bukan hanya ancaman.

2. Hukum sebagai Sistem Peraturan: Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (mengatur tindakan) dan sekunder (mengatur aturan primer) untuk memberikan kepastian dan fleksibilitas hukum.

3. Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan rule of recognition sebagai dasar untuk menentukan aturan yang sah dalam masyarakat, memberikan legitimasi pada sistem hukum.

4. Perbedaan antara Kewajiban dan Paksaan: Hart membedakan kepatuhan pada hukum karena kewajiban, bukan hanya karena paksaan atau ancaman.

5. Keberlanjutan Hukum: Hart menekankan pentingnya hukum yang stabil, berlaku untuk semua, termasuk penguasa, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

6. Peran Lembaga dan Sistem: Hart melihat validitas hukum sebagai hasil dari sistem kelembagaan, berbeda dengan pandangan Austin yang bergantung pada kehendak penguasa.

3. pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

1. Max Weber: Weber menekankan rasionalisasi hukum melalui sistem birokratis yang konsisten, adil, dan transparan. Di era modern, pendekatan ini penting untuk membatasi kekuasaan, menjamin akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan hukum dalam keputusan sewenang-wenang.

2. H.L.A. Hart: Hart memandang hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder, dengan konsep rule of recognition yang memberi legitimasi dan memungkinkan hukum beradaptasi terhadap perubahan sosial. Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya didasarkan pada kekuasaan, tetapi juga pada pengakuan yang sah dari masyarakat.

Secara keseluruhan, Weber dan Hart memberikan fondasi bagi sistem hukum modern yang rasional, adil, dan berfungsi sebagai alat ketertiban yang diakui masyarakat, menjadikannya lebih dari sekadar instrumen kekuasaan, tetapi sarana yang dinamis untuk mencapai stabilitas sosial dan keadilan yang berkelanjutan.

4. Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

Untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat melihat dua perspektif yang berbeda: sosiologis dan filosofis.

1. Max Weber

Rasionalisasi dan Legalitas:

Weber menekankan pentingnya proses rasionalisasi dalam perkembangan masyarakat modern. Di Indonesia, kita dapat melihat bagaimana hukum telah bertransformasi dari tradisi yang lebih tidak formal ke sistem hukum yang lebih terstruktur dan berbasis pada rasionalitas. Ini dapat terlihat dalam upaya untuk mengadopsi hukum Barat, terutama setelah masa kolonial.

Tipe Otoritas:

Weber juga membedakan antara tipe otoritas: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Dalam konteks Indonesia, otoritas hukum sering kali berasal dari ketiga sumber ini. Misalnya, hukum adat masih berperan dalam masyarakat tertentu (otoritas tradisional), sedangkan hukum positif modern didasarkan pada prinsip-prinsip rasional-legal. Ini menunjukkan dinamika hukum yang kompleks, di mana berbagai sumber hukum saling berinteraksi.

Hubungan Antara Hukum dan Masyarakat:

Weber menganggap hukum sebagai produk sosial yang mencerminkan nilai dan norma masyarakat. Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya. Misalnya, isu-isu seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial semakin diperhatikan dalam kerangka hukum, mencerminkan perubahan nilai-nilai masyarakat.

2. H.L.A. Hart

Teori Positivisme Hukum:

Hart berpendapat bahwa hukum adalah sistem norma yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sementara aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diinterpretasikan. 

Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui penciptaan undang-undang dan regulasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat dan penyesuaian terhadap konteks global.

Keterkaitan Hukum dan Moralitas:

Meskipun Hart menekankan positivisme hukum, dia juga mengakui pentingnya moralitas dalam pengembangan hukum. Di Indonesia, perkembangan hukum seringkali dipengaruhi oleh nilai-nilai moral dan etika, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan keadilan sosial, korupsi, dan hak asasi manusia.

Peran Penegak Hukum:

Hart menyoroti pentingnya penegak hukum dalam menerapkan dan menegakkan hukum. Di Indonesia, tantangan dalam penegakan hukum seringkali mencakup masalah integritas penegak hukum dan sistem peradilan yang terkadang tidak konsisten. Hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Kesimpulan

Dengan menggunakan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat perkembangan hukum di Indonesia sebagai proses yang dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya, di mana berbagai sumber hukum berinteraksi. 

Transformasi hukum dari tradisi ke sistem modern mencerminkan proses rasionalisasi dan penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat, sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai moral yang berkembang. 

Oleh karena itu, analisis ini menunjukkan kompleksitas hukum Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun