2. Hukum sebagai Sistem Peraturan: Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (mengatur tindakan) dan sekunder (mengatur aturan primer) untuk memberikan kepastian dan fleksibilitas hukum.
3. Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan rule of recognition sebagai dasar untuk menentukan aturan yang sah dalam masyarakat, memberikan legitimasi pada sistem hukum.
4. Perbedaan antara Kewajiban dan Paksaan: Hart membedakan kepatuhan pada hukum karena kewajiban, bukan hanya karena paksaan atau ancaman.
5. Keberlanjutan Hukum: Hart menekankan pentingnya hukum yang stabil, berlaku untuk semua, termasuk penguasa, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
6. Peran Lembaga dan Sistem: Hart melihat validitas hukum sebagai hasil dari sistem kelembagaan, berbeda dengan pandangan Austin yang bergantung pada kehendak penguasa.
3. pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.
1. Max Weber: Weber menekankan rasionalisasi hukum melalui sistem birokratis yang konsisten, adil, dan transparan. Di era modern, pendekatan ini penting untuk membatasi kekuasaan, menjamin akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan hukum dalam keputusan sewenang-wenang.
2. H.L.A. Hart: Hart memandang hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder, dengan konsep rule of recognition yang memberi legitimasi dan memungkinkan hukum beradaptasi terhadap perubahan sosial. Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya didasarkan pada kekuasaan, tetapi juga pada pengakuan yang sah dari masyarakat.
Secara keseluruhan, Weber dan Hart memberikan fondasi bagi sistem hukum modern yang rasional, adil, dan berfungsi sebagai alat ketertiban yang diakui masyarakat, menjadikannya lebih dari sekadar instrumen kekuasaan, tetapi sarana yang dinamis untuk mencapai stabilitas sosial dan keadilan yang berkelanjutan.
4. Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
Untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat melihat dua perspektif yang berbeda: sosiologis dan filosofis.