Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   06:52 Diperbarui: 29 Oktober 2024   06:52 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Hukum sebagai Sistem Peraturan: Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (mengatur tindakan) dan sekunder (mengatur aturan primer) untuk memberikan kepastian dan fleksibilitas hukum.

3. Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan rule of recognition sebagai dasar untuk menentukan aturan yang sah dalam masyarakat, memberikan legitimasi pada sistem hukum.

4. Perbedaan antara Kewajiban dan Paksaan: Hart membedakan kepatuhan pada hukum karena kewajiban, bukan hanya karena paksaan atau ancaman.

5. Keberlanjutan Hukum: Hart menekankan pentingnya hukum yang stabil, berlaku untuk semua, termasuk penguasa, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

6. Peran Lembaga dan Sistem: Hart melihat validitas hukum sebagai hasil dari sistem kelembagaan, berbeda dengan pandangan Austin yang bergantung pada kehendak penguasa.

3. pendapat saya tentang pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini.

1. Max Weber: Weber menekankan rasionalisasi hukum melalui sistem birokratis yang konsisten, adil, dan transparan. Di era modern, pendekatan ini penting untuk membatasi kekuasaan, menjamin akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan hukum dalam keputusan sewenang-wenang.

2. H.L.A. Hart: Hart memandang hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder, dengan konsep rule of recognition yang memberi legitimasi dan memungkinkan hukum beradaptasi terhadap perubahan sosial. Hart menekankan bahwa hukum tidak hanya didasarkan pada kekuasaan, tetapi juga pada pengakuan yang sah dari masyarakat.

Secara keseluruhan, Weber dan Hart memberikan fondasi bagi sistem hukum modern yang rasional, adil, dan berfungsi sebagai alat ketertiban yang diakui masyarakat, menjadikannya lebih dari sekadar instrumen kekuasaan, tetapi sarana yang dinamis untuk mencapai stabilitas sosial dan keadilan yang berkelanjutan.

4. Pemikiran Mark Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

Untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart, kita dapat melihat dua perspektif yang berbeda: sosiologis dan filosofis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun