Mohon tunggu...
Dinda Alifia
Dinda Alifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kegagalan itu bukanlah akhir tetapi awal dari perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   06:52 Diperbarui: 29 Oktober 2024   06:52 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterkaitan Hukum dan Moralitas:

Meskipun Hart menekankan positivisme hukum, dia juga mengakui pentingnya moralitas dalam pengembangan hukum. Di Indonesia, perkembangan hukum seringkali dipengaruhi oleh nilai-nilai moral dan etika, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan keadilan sosial, korupsi, dan hak asasi manusia.

Peran Penegak Hukum:

Hart menyoroti pentingnya penegak hukum dalam menerapkan dan menegakkan hukum. Di Indonesia, tantangan dalam penegakan hukum seringkali mencakup masalah integritas penegak hukum dan sistem peradilan yang terkadang tidak konsisten. Hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Kesimpulan

Dengan menggunakan pemikiran Weber dan Hart, kita dapat melihat perkembangan hukum di Indonesia sebagai proses yang dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya, di mana berbagai sumber hukum berinteraksi. 

Transformasi hukum dari tradisi ke sistem modern mencerminkan proses rasionalisasi dan penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat, sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai moral yang berkembang. 

Oleh karena itu, analisis ini menunjukkan kompleksitas hukum Indonesia dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun