Mohon tunggu...
Dina Meliana Lubis
Dina Meliana Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Lebih Banyak Mengenai Hukum dan Perkawinan

21 Maret 2023   22:04 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:12 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Judul buku yang saya review adalah Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Nama pengarang buku ini adalah Taufiqurrohman Syahuri.


Kesimpulan yang bisa diambil adalah Perkawinan menurut hukum Islam, mengandung segi-segi muamalah atau hablun minannas (hubungan sostal) dan segi-segi ibadah atau hablun minallah (hubungan dengan Allah); atau dengan kata lain, perkawinan mengandung hubungan keperdataan dan hubungan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan me nurut paham hukum Barat (sekuler), perkawinan hanya dilihat dari segi-segi hubungan keperdataan semata, dengan pengertian hukum perkawinan sama sekali terpisah dari unsur kerohanian atau unsur keagamaan. Karena itu, jika dilihat dari proses pembentukannya yang melibatkan juga para ahli (hukum) Islam atau para ulama disamping Pemerintah dan DPR sebagai lembaga resmi pembentuk Undang-undang, dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Perkawinan tahun 1974 dapat dianggap sebagai produk pemikiran hukum Islam. Sebagai produk pemikiran hukum Islam yang dikeluarkan oleh negara (Pemerintah), maka berdasarkan al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59, Undang-undang Perkawinan itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk ditaati oleh umat Islam warga negara Indonesia. Artinya kepatuhan umat Islam Indonesia terhadap Undang-undang Perkawinan itu, dari segi agama, mempunyai nilai yang sama dengan kepatuhan terhadap "hukum Allah", Tuhan Yang Maha Esa. Dan karena di dalam Undang-un dang Perkawinan itu terdapat beberapa ketentuan yang tidak bersumber langsung pada hukum fikih (klasik) seperti misalnya keharusan pencatatan perkawinan, pembatasan usia kawin, serta pengawasan pengadilan terhadap perceraian dan poligami, tetapi tidak bertentangan dan bahkan sejalan dengan al-Qur'an dan Sunah Rasul, ketentuan-ketentuan itu dianggap sebagai pembaharuan (hukum) fikih di Indonesia.


Inspirasi yang saya dapatkan adalah saya jadi lebih banyak mengetahui mengenai masalah-masalah yang sering terjadi dalam rumah tangga dan banyak pasal yang penting untuk di ketahui.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun