Mohon tunggu...
Dina Meliana Lubis
Dina Meliana Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Lebih Banyak Mengenai Hukum dan Perkawinan

21 Maret 2023   22:04 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:12 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kebanyakan ulama berpendapat bahwa asal usul pernikahan adalah mubah yaitu dibolehkan atau dianjurkan, tidak wajib, tetapi juga tidak dilarang. Jika substansi dipahami sebagai langkah pertama dalam menciptakan keluarga Sakina, Mawadda dan Rhama, kedua belah pihak harus memenuhi beberapa syarat. Tidak mungkin memiliki keluarga yang bahagia jika suami tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, apalagi jika menyangkut harta dan agama.


3. Pencacatan Perkawinan


Tujuan pemerintah adalah memberikan kepastian hukum kepada siapa saja yang menikah dengan menerbitkan akta nikah. Kepemilikan buku akta nikah berarti pasangan tersebut telah mendaftarkan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama karena memiliki legalitas formal yang diakui oleh hukum negara kita.


Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan perkawinan yang tidak sah dan karenanya tidak mempunyai legitimasi di mata hukum, sehingga hak suami dan anak yang dilahirkan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan diperlukan di sini agar semua orang yang telah melangsungkan perkawinan tidak hanya memiliki legitimasi syar'i tetapi juga legalitas formal yang dilindungi oleh hukum negara kita. Pencatatan perkawinan penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan dan hak seorang anak. Jika tidak dicatat hak seorang anak akan dipertanyakan, karena dalam hukum agama pun anak yang lahir diluar pernikahan sah tidak akan mendapatkan sepenuhnya hak yang seharusnya dia dapatkan


Secara sosiologis, fungsi perkawinan sangat penting, khususnya bagi perempuan, dalam kaitannya dengan status anak dan hak waris yang berhubungan dengan harta waris sang anak serta hak milik dan hak bersama. Bagi seorang anak, status anak adalah hak atas warisan dan perwalian dan itu diperlukan.


Menurut yuridis, tujuan perkawinan adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan, memberikan bukti yang sah tentang adanya perkawinan, dan memungkinkan para pihak untuk mempertahankan perkawinan di hadapan siapapun di hadapan orang lain serta dihadapan hukum.


Dari sudut religius, pencatatan perkawinan merupakan hal penting yang berkaitan dengan perkawinan, dan para ulama pun berpendapat tentang menjadikan pencatatan perkawinan sebagai syarat sahnya perkawinan atau syarat administrasi perkawinan.


4. Perkawinan wanita hamil


Pengertian sah atau tidaknya perkawanin wanita hamil berpedoman pada beberapa pendapat ulama. pertama Imam Ahmad bin Hanbali, bahwa perkawinan antara wanita hamil dengan pria zina tidak diperbolehkan sampai melahirkan. 


Kedua, pemikiran Syafi'i adalah bahwa menikahkan wanita hamil karena zina sama halalnya jika menikahkan dengan orang yang menghamilinya.


Pendapat ketiga dari Malikiyah, pernikahannya sah hanya dengan laki-laki yang menghamili dan dia harus memenuhi syarat yaitu dia harus bertaubat terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun