Judul buku yang saya review adalah Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Nama pengarang buku ini adalah Taufiqurrohman Syahuri.
Kesimpulan yang bisa diambil adalah Perkawinan menurut hukum Islam, mengandung segi-segi muamalah atau hablun minannas (hubungan sostal) dan segi-segi ibadah atau hablun minallah (hubungan dengan Allah); atau dengan kata lain, perkawinan mengandung hubungan keperdataan dan hubungan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan me nurut paham hukum Barat (sekuler), perkawinan hanya dilihat dari segi-segi hubungan keperdataan semata, dengan pengertian hukum perkawinan sama sekali terpisah dari unsur kerohanian atau unsur keagamaan. Karena itu, jika dilihat dari proses pembentukannya yang melibatkan juga para ahli (hukum) Islam atau para ulama disamping Pemerintah dan DPR sebagai lembaga resmi pembentuk Undang-undang, dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Perkawinan tahun 1974 dapat dianggap sebagai produk pemikiran hukum Islam. Sebagai produk pemikiran hukum Islam yang dikeluarkan oleh negara (Pemerintah), maka berdasarkan al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59, Undang-undang Perkawinan itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk ditaati oleh umat Islam warga negara Indonesia. Artinya kepatuhan umat Islam Indonesia terhadap Undang-undang Perkawinan itu, dari segi agama, mempunyai nilai yang sama dengan kepatuhan terhadap "hukum Allah", Tuhan Yang Maha Esa. Dan karena di dalam Undang-un dang Perkawinan itu terdapat beberapa ketentuan yang tidak bersumber langsung pada hukum fikih (klasik) seperti misalnya keharusan pencatatan perkawinan, pembatasan usia kawin, serta pengawasan pengadilan terhadap perceraian dan poligami, tetapi tidak bertentangan dan bahkan sejalan dengan al-Qur'an dan Sunah Rasul, ketentuan-ketentuan itu dianggap sebagai pembaharuan (hukum) fikih di Indonesia.
Inspirasi yang saya dapatkan adalah saya jadi lebih banyak mengetahui mengenai masalah-masalah yang sering terjadi dalam rumah tangga dan banyak pasal yang penting untuk di ketahui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H