3. Modal atau kekayaan perusahaan asuransi dan kekayaan peserta diinvestasikan bersama  dalam portofolio.
Â
. Perusahaan asuransi  mengelola investasi dana sebagai mudharib
 5. Akad paling sedikit harus memuat:
 a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
b. besaran, cara dan waktu nisbah bagi hasil investasi;
c. kondisi lain yang disepakati sesuai dengan produk asuransi yang akan dibuat.
 6. Pengembalian modal yang diinvestasikan:
 Distribusi kinerja yang diinvestasikan dapat dilakukan melalui salah satu opsi berikut:
 Opsi I:
 a. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (misalnya mudharib bersama)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!