Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Sih Asuransi Itu?

14 Februari 2023   19:37 Diperbarui: 14 Februari 2023   19:39 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 3. Modal atau kekayaan perusahaan asuransi dan kekayaan peserta diinvestasikan bersama  dalam portofolio.

 

. Perusahaan asuransi  mengelola investasi dana sebagai mudharib

 5. Akad paling sedikit harus memuat:

 a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;

b. besaran, cara dan waktu nisbah bagi hasil investasi;

c. kondisi lain yang disepakati sesuai dengan produk asuransi yang akan dibuat.

 6. Pengembalian modal yang diinvestasikan:

 Distribusi kinerja yang diinvestasikan dapat dilakukan melalui salah satu opsi berikut:

 Opsi I:

 a. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (misalnya mudharib bersama)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun