Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Sih Asuransi Itu?

14 Februari 2023   19:37 Diperbarui: 14 Februari 2023   19:39 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 2. Halal

 Sekelompok ulama yang menyatakan bahwa asuransi yang sah adalah halal atau diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Menurut  mereka asuransi diperbolehkan karena alasan-alasan sebagai berikut:

 a. Tidak ada ketentuan dalam Al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.

b. Perjanjian ganti rugi sukarela dibuat untuk kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.

c. Manfaat asuransi lebih besar daripada kerugiannya.

 d. Asuransi termasuk akad mudharat runtuh atas dasar untung rugi.

 e. Asuransi termasuk dalam kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam

 3. Halal dengan catatan.

 Sekelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi sosial yang  diperbolehkan,

 sedangkan asuransi komersial dilarang dalam Islam. Pandangan ini didukung oleh M. Abu Zahrah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun