2. Halal
 Sekelompok ulama yang menyatakan bahwa asuransi yang sah adalah halal atau diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Menurut  mereka asuransi diperbolehkan karena alasan-alasan sebagai berikut:
 a. Tidak ada ketentuan dalam Al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.
b. Perjanjian ganti rugi sukarela dibuat untuk kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.
c. Manfaat asuransi lebih besar daripada kerugiannya.
 d. Asuransi termasuk akad mudharat runtuh atas dasar untung rugi.
 e. Asuransi termasuk dalam kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam
 3. Halal dengan catatan.
 Sekelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi sosial yang  diperbolehkan,
 sedangkan asuransi komersial dilarang dalam Islam. Pandangan ini didukung oleh M. Abu Zahrah.
Â