Mohon tunggu...
Dina Listiana
Dina Listiana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Penting Sih Asuransi Itu?

14 Februari 2023   19:37 Diperbarui: 14 Februari 2023   19:39 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

. Underhat

 Sekelompok ulama yang berpendapat bahwa hak berasuransi melekat pada "underhat" karena tidak ada argumentasi yang membenarkan asuransi. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam berasuransi. Saat ini, asuransi akan diperlukan di  masa depan karena asuransi mencakup manfaat, antara lain: Pertama, membuat masyarakat atau dunia usaha lebih aman dari potensi risiko kerusakan; Kedua, menciptakan efisiensi perusahaan (business efficiency); Ketiga, sebagai sarana tabungan (tabungan), terlindung dari masalah keuangan; Keempat, sebagai sumber pendapatan (earning capacity) berdasarkan pembiayaan perusahaan. Selain itu, umat Islam meragukan asuransi karena khawatir asuransi mengandung unsur gharar, maisir, riba dan bisnis. untuk menjawab permasalahan asuransi dalam segala bentuknya yang berkembang, KH. Ali Yafie mengatakan bahwa asuransi  diciptakan di negara-negara Barat sedemikian rupa sehingga memiliki sifat, bentuk, sifat dan tujuan yang berbeda dari bentuk mu'amalah yang dikenal dalam fikih di dunia Islam

 Pada dasarnya pendapat para ulama adalah urusan asuransi . . Pendapat pertama adalah yang mengharamkan atau mengharamkan asuransi, pendapat kedua membolehkan asuransi, dan pendapat ketiga bahwa asuransi tertentu boleh, dan keempat  asuransi tidak pasti. Banyak ulama Islam yang berbeda pendapat tentang penafsiran hukum asuransi, baik asuransi  konvensional maupun syariah. Semua ini dilakukan  untuk memuaskan masyarakat muslim agar tidak lagi ragu untuk menggunakan produk asuransi ini, dan dengan  perbedaan ini kita tahu bahwa sebagian orang akan membolehkan dan sebagian lagi tidak.

 Dengan demikian, asuransi yang tepat bagi umat Islam adalah asuransi yang berdasarkan syariah dengan prinsip keadilan, bebas dari riba, perjudian dan keistimewaan lainnya. Dengan menggunakan asuransi berdasarkan prinsip tersebut,  umat Islam yang menggunakannya sebenarnya telah mampu menjauhkan diri dari kegiatan ekonomi yang anti Islam.

 3. Analisis kelompok

 tentang fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah yaitu

  Fatwa DSN-MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006 meliputi asuransi jiwa, asuransi non jiwa dan reasuransi syariah. Tentang Ketentuan Hukum

 1. Perusahaan asuransi dapat melakukan Mudharabah Musytarakah  karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.

 2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang meliputi tabungan dan non tabungan. Selain itu ada syarat-syarat akad yaitu:

 1. Akad Mudharabah Musytarakah digunakan sebagai akad yang merupakan gabungan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.

 2. Perusahaan asuransi seperti mudharib meliputi modal atau keuangan dengan dana yang ikut serta dalam investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun