1.  Penalaran tentang pentingnya asuransi bagi seseorang, yaitu karena asuransi syariah  memberikan rasa aman perlindungan kepada pemegang polis syariah  sehingga jiwanya terjamin dan tidak takut dengan resiko yang  akan datang. Seperti yang sudah kita ketahui,  fungsi utama  asuransi adalah  untuk mengalihkan risiko. Asuransi mengalihkan atau mendistribusikan risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi pada tertanggung kepada semua pemegang polis. Selain itu, ini juga dapat memberikan model pendapatan untuk menangani beberapa risiko lain melalui akad yang sesuai dengan  syariah. Oleh karena itu, polis asuransi ini bertujuan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan risiko finansial tersebut. Artinya, jika nasabah mengalami  kerugian,  perusahaan asuransi  mengalihkan risiko kepada tertanggung (nasabah). Asuransi
 setidaknya memiliki lima manfaat  yang bisa Anda dapatkan, yaitu: Perlindungan penghasilan terhadap risiko tak terduga. Lindungi uang yang telah Anda simpan untuk  rencana masa depan. Melindungi masa depan keluarga jika terjadi kematian.
 Misalnya, jika Anda bepergian jauh dan sudah memiliki asuransi syariah, Anda akan merasa lebih aman saat bepergian. contoh lain termasuk biaya kecelakaan, bencana dan kerugian  rumah sakit.
 2. Pernyataan golongan
 tentang pandangan ulama tentang boleh dan tidaknya asuransi yaitu
 Pendapat Ulama yang membenarkannya
 Sekelompok ulama yang menyatakan bahwa asuransi itu halal yaitu. diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa and M. Nejatullah Siddiqi. Menurut mereka, asuransi diperbolehkan karena alasan-alasan sebagai berikut:
 1. Tidak ada larangan asuransi dalam Al-Qur'an dan Hadits.
 2. Perjanjian ganti rugi sukarela dibuat untuk kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.
 3. Keuntungan dari kegiatan asuransi lebih besar dari kerugiannya.
 3. Asuransi termasuk akad mudharatnya runtuh atas dasar untung rugi.
Â
. Asuransi termasuk dalam kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang dibolehkan dalam Islam.
 Warkum Sumitro, SH. MH. Mengatakan bahwa ulama dan cendekiawan Islam pada umumnya memiliki
 (empat) pendapat tentang asuransi, yaitu:
 1. Liar. Ulama yang memegang jaminan itu, termasuk segala  bentuk dan amalannya, hukumnya "haram". Pendapat pertama ini didukung oleh beberapa ulama antara lain Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit Al-Mut, menurut pendapat pertama asuransi kumpulan dilarang karena beberapa alasan:
 a. Asuransi termasuk unsur perjudian. yang dilarang dalam Islam
 b Asuransi mengandung faktor ketidakpastian
 c. Asuransi mengandung unsur "riba" yang diharamkan dalam Islam
 d. Pertanggungan pada hakekatnya mengandung unsur eksploitasi yang berat
 e. Asuransi melibatkan pembelian dan penjualan (pertukaran) mata uang dalam istilah non tunai.
 f. Perusahaan asuransi tergantung pada hidup dan mati seseorang, yang berarti  takdir Tuhan mendahuluinya.
 2. Halal
 Sekelompok ulama yang menyatakan bahwa asuransi yang sah adalah halal atau diperbolehkan dalam Islam. Pendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Menurut  mereka asuransi diperbolehkan karena alasan-alasan sebagai berikut:
 a. Tidak ada ketentuan dalam Al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.
b. Perjanjian ganti rugi sukarela dibuat untuk kedua belah pihak, baik penanggung maupun tertanggung.
c. Manfaat asuransi lebih besar daripada kerugiannya.
 d. Asuransi termasuk akad mudharat runtuh atas dasar untung rugi.
 e. Asuransi termasuk dalam kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam
 3. Halal dengan catatan.
 Sekelompok ulama yang berpendapat bahwa asuransi yang diperbolehkan adalah asuransi sosial yang  diperbolehkan,
 sedangkan asuransi komersial dilarang dalam Islam. Pandangan ini didukung oleh M. Abu Zahrah.
Â
. Underhat
 Sekelompok ulama yang berpendapat bahwa hak berasuransi melekat pada "underhat" karena tidak ada argumentasi yang membenarkan asuransi. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam berasuransi. Saat ini, asuransi akan diperlukan di  masa depan karena asuransi mencakup manfaat, antara lain: Pertama, membuat masyarakat atau dunia usaha lebih aman dari potensi risiko kerusakan; Kedua, menciptakan efisiensi perusahaan (business efficiency); Ketiga, sebagai sarana tabungan (tabungan), terlindung dari masalah keuangan; Keempat, sebagai sumber pendapatan (earning capacity) berdasarkan pembiayaan perusahaan. Selain itu, umat Islam meragukan asuransi karena khawatir asuransi mengandung unsur gharar, maisir, riba dan bisnis. untuk menjawab permasalahan asuransi dalam segala bentuknya yang berkembang, KH. Ali Yafie mengatakan bahwa asuransi  diciptakan di negara-negara Barat sedemikian rupa sehingga memiliki sifat, bentuk, sifat dan tujuan yang berbeda dari bentuk mu'amalah yang dikenal dalam fikih di dunia Islam
 Pada dasarnya pendapat para ulama adalah urusan asuransi . . Pendapat pertama adalah yang mengharamkan atau mengharamkan asuransi, pendapat kedua membolehkan asuransi, dan pendapat ketiga bahwa asuransi tertentu boleh, dan keempat  asuransi tidak pasti. Banyak ulama Islam yang berbeda pendapat tentang penafsiran hukum asuransi, baik asuransi  konvensional maupun syariah. Semua ini dilakukan  untuk memuaskan masyarakat muslim agar tidak lagi ragu untuk menggunakan produk asuransi ini, dan dengan  perbedaan ini kita tahu bahwa sebagian orang akan membolehkan dan sebagian lagi tidak.
 Dengan demikian, asuransi yang tepat bagi umat Islam adalah asuransi yang berdasarkan syariah dengan prinsip keadilan, bebas dari riba, perjudian dan keistimewaan lainnya. Dengan menggunakan asuransi berdasarkan prinsip tersebut,  umat Islam yang menggunakannya sebenarnya telah mampu menjauhkan diri dari kegiatan ekonomi yang anti Islam.
 3. Analisis kelompok
 tentang fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah yaitu
 Fatwa DSN-MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006 meliputi asuransi jiwa, asuransi non jiwa dan reasuransi syariah. Tentang Ketentuan Hukum
 1. Perusahaan asuransi dapat melakukan Mudharabah Musytarakah  karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
 2. Mudharabah Musytarakah dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang meliputi tabungan dan non tabungan. Selain itu ada syarat-syarat akad yaitu:
 1. Akad Mudharabah Musytarakah digunakan sebagai akad yang merupakan gabungan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
 2. Perusahaan asuransi seperti mudharib meliputi modal atau keuangan dengan dana yang ikut serta dalam investasi.
 3. Modal atau kekayaan perusahaan asuransi dan kekayaan peserta diinvestasikan bersama  dalam portofolio.
Â
. Perusahaan asuransi  mengelola investasi dana sebagai mudharib
 5. Akad paling sedikit harus memuat:
 a. hak dan kewajiban peserta dan perusahaan asuransi;
b. besaran, cara dan waktu nisbah bagi hasil investasi;
c. kondisi lain yang disepakati sesuai dengan produk asuransi yang akan dibuat.
 6. Pengembalian modal yang diinvestasikan:
 Distribusi kinerja yang diinvestasikan dapat dilakukan melalui salah satu opsi berikut:
 Opsi I:
 a. Hasil investasi dibagi antara perusahaan asuransi (misalnya mudharib bersama)
Anggota Kelompok 4_Asuransi Syariah_HES 6A
1. Dina Listiana 202111012
2. Fista Aisyah R 202111017
3. Merry Merliana I S 202111018
4. Ayu sadewi R 202111026
5. Septyana Dwi K 202111030
6. Ega Supian N 202111159
7. Ahmad sofi lutfilmun'im 192111227
8. Aditya Gilang Andika Putra 202111076
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H