Mohon tunggu...
Dina Situmorang
Dina Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hllooww

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sukuk: Instrumen Keuangan Syariah Berbasis Aset

19 November 2024   14:46 Diperbarui: 19 November 2024   14:58 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Pengertian Sukuk

        adalah instrumen keuangan syariah yang sering disebut sebagai obligasi Islam. Sukuk digunakan untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

      Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang, sukuk mewakili kepemilikan atas aset atau proyek tertentu. Para investor dalam sukuk memiliki hak atas hasil dari aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, seperti keuntungan dari penyewaan atau pengelolaan aset tersebut.

2. Jenis-jenis Sukuk

  •   Sukuk Mudharabah

   Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antara investor (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Investor memberikan modal, sedangkan pengelola mengelola dana tersebut untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol.

  • Sukuk Muzara'ah

    Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad muzara'ah, yaitu perjanjian kerja sama antara pemilik tanah (sahib al-ardh) dan petani (muzari') untuk menggarap tanah. Petani memberikan tenaga kerja dan keahlian, sedangkan pemilik tanah memberikan tanah. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek pertanian.

  • Sukuk Ijarah

   Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yaitu perjanjian sewa-menyewa. Pemilik aset (mu'jir) menyewakan asetnya kepada penyewa (musta'jir). Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai pembelian aset, seperti gedung perkantoran, kemudian disewakan.

  • Sukuk Istishna'

   Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad istishna', yaitu perjanjian jual beli barang yang belum ada (pesan jadi). Pembeli (mushtari) memesan barang tertentu kepada produsen (shani'), dan produsen akan membuat barang tersebut sesuai pesanan. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai pembangunan pabrik.

  • Sukuk Wakalah

    Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad wakalah, yaitu perjanjian pemberian kuasa. Pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atas namanya. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek pengelolaan aset.

3. Pembeda Sukuk 

        Sukuk, sebagai instrumen investasi syariah, memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan instrumen investasi konvensional seperti obligasi. 

Didukung oleh Aset Riil 

   Sukuk selalu dikaitkan dengan aset riil yang mendasarinya. Aset ini bisa berupa tanah, bangunan, infrastruktur, atau aset produktif lainnya. Berbeda dengan obligasi yang umumnya tidak memiliki aset underlying yang jelas. 

Bebas Riba

    Sukuk dirancang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba (bunga). Pendapatan investor berasal dari bagi hasil atau sewa, bukan bunga.

Transparansi

    Penerbitan sukuk umumnya disertai dengan prospektus yang sangat detail, menjelaskan secara rinci mengenai aset underlying, struktur pembayaran, dan risiko yang terkait. Hal ini memberikan transparansi yang tinggi bagi investor.

Standarisasi

   Sukuk memiliki standar yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menjaga kualitas dan kredibilitasnya.

Likuiditas

   Likuiditas sukuk bervariasi tergantung pada jenis sukuk dan emitennya. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan besar umumnya lebih likuid.

Pembeda Sukuk dengan Instrumen Lainnya

Saham: Jika saham memberikan kepemilikan sebagian dari perusahaan, sukuk memberikan hak atas aset yang mendasarinya.

Reksadana: Reksadana merupakan kumpulan portofolio investasi yang dikelola oleh manajer investasi. Sukuk adalah instrumen tunggal yang mewakili kepemilikan atas aset tertentu.

Deposito: Deposito memberikan imbal hasil tetap, sedangkan sukuk menawarkan potensi bagi hasil yang fluktuatif tergantung pada kinerja aset underlying.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun