1. Pengertian Sukuk
    adalah instrumen keuangan syariah yang sering disebut sebagai obligasi Islam. Sukuk digunakan untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
   Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang, sukuk mewakili kepemilikan atas aset atau proyek tertentu. Para investor dalam sukuk memiliki hak atas hasil dari aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, seperti keuntungan dari penyewaan atau pengelolaan aset tersebut.
2. Jenis-jenis Sukuk
- Â Sukuk Mudharabah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antara investor (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Investor memberikan modal, sedangkan pengelola mengelola dana tersebut untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol.
- Sukuk Muzara'ah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad muzara'ah, yaitu perjanjian kerja sama antara pemilik tanah (sahib al-ardh) dan petani (muzari') untuk menggarap tanah. Petani memberikan tenaga kerja dan keahlian, sedangkan pemilik tanah memberikan tanah. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek pertanian.
- Sukuk Ijarah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yaitu perjanjian sewa-menyewa. Pemilik aset (mu'jir) menyewakan asetnya kepada penyewa (musta'jir). Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai pembelian aset, seperti gedung perkantoran, kemudian disewakan.
- Sukuk Istishna'
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad istishna', yaitu perjanjian jual beli barang yang belum ada (pesan jadi). Pembeli (mushtari) memesan barang tertentu kepada produsen (shani'), dan produsen akan membuat barang tersebut sesuai pesanan. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai pembangunan pabrik.
- Sukuk Wakalah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad wakalah, yaitu perjanjian pemberian kuasa. Pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atas namanya. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek pengelolaan aset.
3. Pembeda SukukÂ
    Sukuk, sebagai instrumen investasi syariah, memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan instrumen investasi konvensional seperti obligasi.Â