1. Pengertian Sukuk
    adalah instrumen keuangan syariah yang sering disebut sebagai obligasi Islam. Sukuk digunakan untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
   Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis utang, sukuk mewakili kepemilikan atas aset atau proyek tertentu. Para investor dalam sukuk memiliki hak atas hasil dari aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, seperti keuntungan dari penyewaan atau pengelolaan aset tersebut.
2. Jenis-jenis Sukuk
- Â Sukuk Mudharabah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antara investor (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib). Investor memberikan modal, sedangkan pengelola mengelola dana tersebut untuk menghasilkan keuntungan. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol.
- Sukuk Muzara'ah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad muzara'ah, yaitu perjanjian kerja sama antara pemilik tanah (sahib al-ardh) dan petani (muzari') untuk menggarap tanah. Petani memberikan tenaga kerja dan keahlian, sedangkan pemilik tanah memberikan tanah. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek pertanian.
- Sukuk Ijarah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yaitu perjanjian sewa-menyewa. Pemilik aset (mu'jir) menyewakan asetnya kepada penyewa (musta'jir). Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai pembelian aset, seperti gedung perkantoran, kemudian disewakan.
- Sukuk Istishna'
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad istishna', yaitu perjanjian jual beli barang yang belum ada (pesan jadi). Pembeli (mushtari) memesan barang tertentu kepada produsen (shani'), dan produsen akan membuat barang tersebut sesuai pesanan. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai pembangunan pabrik.
- Sukuk Wakalah
  Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad wakalah, yaitu perjanjian pemberian kuasa. Pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atas namanya. Contohnya Sukuk yang diterbitkan untuk membiayai proyek pengelolaan aset.
3. Pembeda SukukÂ
    Sukuk, sebagai instrumen investasi syariah, memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan instrumen investasi konvensional seperti obligasi.Â
Didukung oleh Aset RiilÂ
  Sukuk selalu dikaitkan dengan aset riil yang mendasarinya. Aset ini bisa berupa tanah, bangunan, infrastruktur, atau aset produktif lainnya. Berbeda dengan obligasi yang umumnya tidak memiliki aset underlying yang jelas.Â
Bebas Riba
  Sukuk dirancang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba (bunga). Pendapatan investor berasal dari bagi hasil atau sewa, bukan bunga.
Transparansi
  Penerbitan sukuk umumnya disertai dengan prospektus yang sangat detail, menjelaskan secara rinci mengenai aset underlying, struktur pembayaran, dan risiko yang terkait. Hal ini memberikan transparansi yang tinggi bagi investor.
Standarisasi
  Sukuk memiliki standar yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menjaga kualitas dan kredibilitasnya.
Likuiditas
  Likuiditas sukuk bervariasi tergantung pada jenis sukuk dan emitennya. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan besar umumnya lebih likuid.
Pembeda Sukuk dengan Instrumen Lainnya
Saham: Jika saham memberikan kepemilikan sebagian dari perusahaan, sukuk memberikan hak atas aset yang mendasarinya.
Reksadana: Reksadana merupakan kumpulan portofolio investasi yang dikelola oleh manajer investasi. Sukuk adalah instrumen tunggal yang mewakili kepemilikan atas aset tertentu.
Deposito: Deposito memberikan imbal hasil tetap, sedangkan sukuk menawarkan potensi bagi hasil yang fluktuatif tergantung pada kinerja aset underlying.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H