Didukung oleh Aset RiilÂ
  Sukuk selalu dikaitkan dengan aset riil yang mendasarinya. Aset ini bisa berupa tanah, bangunan, infrastruktur, atau aset produktif lainnya. Berbeda dengan obligasi yang umumnya tidak memiliki aset underlying yang jelas.Â
Bebas Riba
  Sukuk dirancang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba (bunga). Pendapatan investor berasal dari bagi hasil atau sewa, bukan bunga.
Transparansi
  Penerbitan sukuk umumnya disertai dengan prospektus yang sangat detail, menjelaskan secara rinci mengenai aset underlying, struktur pembayaran, dan risiko yang terkait. Hal ini memberikan transparansi yang tinggi bagi investor.
Standarisasi
  Sukuk memiliki standar yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menjaga kualitas dan kredibilitasnya.
Likuiditas
  Likuiditas sukuk bervariasi tergantung pada jenis sukuk dan emitennya. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan besar umumnya lebih likuid.
Pembeda Sukuk dengan Instrumen Lainnya