Mohon tunggu...
Dina Situmorang
Dina Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hllooww

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sukuk: Instrumen Keuangan Syariah Berbasis Aset

19 November 2024   14:46 Diperbarui: 19 November 2024   14:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didukung oleh Aset Riil 

   Sukuk selalu dikaitkan dengan aset riil yang mendasarinya. Aset ini bisa berupa tanah, bangunan, infrastruktur, atau aset produktif lainnya. Berbeda dengan obligasi yang umumnya tidak memiliki aset underlying yang jelas. 

Bebas Riba

    Sukuk dirancang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga bebas dari unsur riba (bunga). Pendapatan investor berasal dari bagi hasil atau sewa, bukan bunga.

Transparansi

    Penerbitan sukuk umumnya disertai dengan prospektus yang sangat detail, menjelaskan secara rinci mengenai aset underlying, struktur pembayaran, dan risiko yang terkait. Hal ini memberikan transparansi yang tinggi bagi investor.

Standarisasi

   Sukuk memiliki standar yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menjaga kualitas dan kredibilitasnya.

Likuiditas

   Likuiditas sukuk bervariasi tergantung pada jenis sukuk dan emitennya. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan besar umumnya lebih likuid.

Pembeda Sukuk dengan Instrumen Lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun