Mohon tunggu...
laakmale
laakmale Mohon Tunggu... Freelancer - Akmaluddin Rachim

Magang di Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Konsep Value Chain Mineral Berbasis Pasal 33 UUD 1945

6 Juli 2020   10:55 Diperbarui: 6 Juli 2020   11:05 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengoptimalan value chain mineral hanya dapat dilakukan jika ketentuan tersebut terlebih dahulu dikoreksi. Salah satu upaya koreksi yang dapat dilakukan ialah dengan menguji ketentuan tersebut di MK. Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2020 dan segala ketentuan yang memuat "pengolahan dan/atau pemurnian" bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh sebab itu patut kita mendorong agar ketentuan tersebut dilakukan judicial review karena melemahkan upaya peningkatan nilai tambah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagai ultimate goal (tujuan akhir) dan idealistic goal (tujuan ideal) sistem ekonomi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun